EconomicReview – Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) baru saja mengeluarkan logo halal baru sesuai Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Seperti logo yang lama, logo halal yang baru ini tetap memiliki fungsi yang sama, yaitu menandai jika suatu produk sudah halal untuk digunakan umat muslim di Indonesia.
Kaligrafi dari logo halal ini didesain sedemikian rupa agar memiliki bentuk seperti gunung wayang.
Logo baru ini pun tidak menyertakan lembaga Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang selama ini mengurus sertifikasi halal dikarenakan wewenang pemberian sertifikasi halal kini telah dialihkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Munculnya loga baru ini justru memunculkan polemik seperti kaligrafi yang dianggap sulit dibaca akibat terlalu mementingkan seni dari pada manfaat logo halal tersebut.
Selain mengenai logo yang rumit dibaca, kritik lebih keras justru karena tidak dilibatkannya MUI dalam sertifikasi halal.
Menurut Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas, yang berhak mengeluarkan sertifikasi halal adalah MUI dan bukannya pemerintah.
“Kalau seandainya sudah tidak bermasalah ya berarti di keluarkan fatwa halalnya oleh MUI. Kemudian, begitu dikeluarkan fatwa halalnya dibuatlah sertifikat halalnya oleh BPJPH, pemerintah tidak bisa mengeluarkan sertifikat halal,” pungkas Anwar Abbas.


