EconomicReview – Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, baik PSE domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia agar segera melakukan pendaftaran ulang. Hal ini merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE Lingkup Privat dan menjaga ruang digital Indonesia.
Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, sampai saat ini terdapat 4.634 PSE yang terdaftar di Kementerian Kominfo yang terdiri dari 4.559 PSE domestik dan 75 PSE global.
PSE domestik seperti Go-Jek, Ovo, Traveloka, Bukalapak dan lain sebagainya. PSE global seperti TikTok, Linktree, Spotify dan lain sebagainya. Ada 2.569 yang perlu memperbarui data-datanya atau mendaftarkan ulang. “Pendafataran ulang dilakukan untuk update penyesuaian informasi tentang PSE tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (27/06/2022).
Menurut Semuel pendaftaran PSE merupakan amanat Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya yang mengatur akhir batas kewajiban pendaftaran lingkup private pada 20 Juli 2022.
“Jika PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Jika dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran,” tandasnya.
Dirjen Semuel menjelaskan, Menkominfo Johnny G. Plate telah melakukan pertemuan dengan 66 Penyelenggara Sistem Elektronik kategori besar yang beroperasi di Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, Menteri Johnny mengingatkan dan menekankan kembali urgensi pendaftaran PSE yang beroperasi di Indonesia.
“Pak Menteri Kominfo menegaskan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik di negara mana pun harus tunduk kepada ketentuan regulasi di negara tersebut. Demikian pula di Indonesia, harus tunduk kepada Ketentuan dan regulasi di Indonesia,” jelasnya.
Semuel memaparkan, ada beberapa PSE atau perusahaan teknologi ternama global yang beroperasi di Indonesia yang juga belum melakukan pendataran ulang. “Bagi PSE yang belum melakukan pendaftaran agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk yang besar-besar seperti Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya,” jelasnya.
Lindungi Masyarakat dan Jaga Ruang Digital
Dirjen Semuel menjelaskan, pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan. Melalui OSS, penyelenggara PSE lingkup privat dengan mudah melakukan proses pendaftaran yang juga disiapkan panduan.
“Jadi tidak ribet saat melakukan pendaftaran, sudah ada panduannya sehingga tidak ada lagi pemeriksaan. Yang kita lakukan adalah post-audit, persyaratannya sudah jelas, bisa memasukkan data-datanya. Kalau sudah masuk kita terbitkan yang namanya sertifikat pendaftaran, baru kita melakukan pengecekan apakah dokumennya sudah benar,” ujarnya.
Dengan melakukan post-audit melalui OSS, Kementerian Kominfo menegaskan hal itu sebagai upaya melindungi masyarakat sebagai konsumen. Masyarakat tentu ingin menggunakan PSE yang terdaftar pada otoritas terkait yang lebih menjamin perlindungan konsumen.
“Kealpaan dalam melakukan pendaftaran baik PSE yang lokal maupun internasional akan dilakukan pemblokiran atau peringatan keras. Kami Ingatkan sekali lagi, jangan lupa untuk segera mendaftar, ini adalah salah satu persyaratan yang harus dipenuhi termasuk tindakan tegas yang kita akan lakukan terhadap yang belum mendaftar,” jelasnya.
Dirjen Semuel mengingatkan kepada para penyelenggara PSE, khususnya para pimpinan atau pengambil keputusan untuk segera memberikan approval atau persetujuan untuk segera melakukan pendaftaran. “Karena kita tahu di perusahaan-perusahaan besar itu ada birokrasinya, jadi kita Ingatkan sekali lagi, khususnya PSE yang besar-besar. Jangan lupa untuk segera mendaftar, karena ada sanksi yang akan kita terapkan apabila alpha untuk mendaftar,” tuturnya.
Menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Pemerintah telah memberikan waktu yang cukup panjang bagi PSE untuk melakukan pendaftaran ulang, yakni sejak tahun 2020.








