Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

KemenPPPA Perkuat Sinergi untuk Implementasikan UU TPKS

by Yusniar
July 19, 2022
in BERITA TERKINI, SOSIAL & BUDAYA
127 9
0
KemenPPPA Perkuat Sinergi untuk Implementasikan UU TPKS

Menteri PPPA Bintang Puspayoga

Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview – Pemerintah terus mengupayakan implementasi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat diterapkan secara efektif melalui sinergitas pemerintah dan organisasi masyarakat.

Karena itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melaksanakan audiensi bersama pendamping kasus kekerasan seksual di Jawa Timur. Tujuannya untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak korban dapat dilaksanakan. Kasus kekerasan seksual saat ini semakin marak muncul di media sosial. KemenPPPA mengapresiasi peran masyarakat, korban dan pendamping yang sudah berani melapor untuk mendapatkan keadilan.

“Dengan diundangkannya UU TPKS, pemerintah bersinergi dengan organisasi masyarakat berupaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi korban, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual,” jelas Menteri PPPA Bintang Puspayoga pada kegiatan audiensi di Surabaya, Sabtu (16/07/22).

Menteri PPPA menekankan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau Saksi dalam perkara TPKS dapat diancam Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun berdasarkan Pasal 19 UU 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

“Saya berharap melalui sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, organisasi masyarakat, serta pendamping korban kasus kekerasan seksual UU TPKS dapat diimplementasikan secara tepat sasaran di ranah persidangan. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku,” ungkap Menteri PPPA.

Menteri PPPA juga mendorong penerapan UU TPKS oleh aparat penegak hukum sesuai dengan amanat UU sebagai payung hukum. Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual berhak memperoleh restitusi dan layanan pemulihan. Karena itu perlu adanya koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) terkait prosedur perlindungan dan hak-hak bagi korban maupun saksi, sebagaimana Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 30 UU TPKS.

Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPPA Margareth Robin Korwa memastikan bahwa perlindungan dan pemenuhan hak korban kekerasan dapat terlaksana. Sedangkan hak korban yang dijamin dalam UU TPKS diantaranya hak atas penanganan, hak atas perlindungan, dan hak atas pemulihan.

Margaret mengatakan, pemenuhan atas hak korban tersebut merupakan kewajiban negara yang dilaksanakan sesuai kondisi dan kebutuhan korban, serta diselenggarakan secara terpadu sebagai cross cutting issues. KemenPPPA juga akan menjalin komunikasi intensif dan terus menampung masukan dari para pendamping korban kekerasan seksual.

KemenPPPA akan terus membuka ruang komunikasi dengan para pendamping, kuasa hukum dan para legal korban kekerasan seksual untuk mewujudkan keadilan bagi korban. Kami juga akan memastikan akses keadilan bagi perempuan dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana,” ujarnya.

Ini sebagai langkah memperkuat upaya Kejaksaan melalui Peraturan Kejaksaan No. 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Penanganan Perkara Pidana, serta Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Previous Post

Program W20 Sispreneur, Wujudkan Perempuan Wirausaha yang Tangguh

Next Post

Kolaborasi Kemenperin-UNIDO Siap Fokus Hadapi Empat Tantangan Industri

Related Posts

Resmi Digelar ARCH:ID 2026 Siap Perkuat Industri Arsitektur
Uncategorized

Resmi Digelar ARCH:ID 2026 Siap Perkuat Industri Arsitektur

April 23, 2026
Komunikasi Dua Arah Sukses antarkan Kaltimtara Raih Platinum Award ICCA 2026 dari Econimic Review
BERITA TERKINI

ICCA 2026 : Helatan Economic Review, IMFI Raih Platinum Award

April 16, 2026
Komunikasi Dua Arah Sukses antarkan Kaltimtara Raih Platinum Award ICCA 2026 dari Econimic Review
BERITA TERKINI

Brantas Abipraya Raih 2 Penghargaan Bergengsi di Ajang ICCA 2026

April 16, 2026
Komunikasi Dua Arah Sukses antarkan Kaltimtara Raih Platinum Award ICCA 2026 dari Econimic Review
BERITA TERKINI

Komunikasi Dua Arah Sukses antarkan Kaltimtara Raih Platinum Award ICCA 2026 dari Econimic Review

April 16, 2026
Bapas 69 Raih 2 Penghargaan sekaligus pada Perhelatan ICCA 2026 di Perpusnas Jakarta
BERITA TERKINI

Maybank Finance Berjaya dengan Torehan Platinum Award ICCA 2026 Versi Economic Review

April 16, 2026
Bapas 69 Raih 2 Penghargaan sekaligus pada Perhelatan ICCA 2026 di Perpusnas Jakarta
BERITA TERKINI

BPD Bali Raih Platinum Award ICCA 2026, Apresiasi Pencapaian dari Economic Review

April 16, 2026
Next Post
Kolaborasi Kemenperin-UNIDO Siap Fokus Hadapi Empat Tantangan Industri

Kolaborasi Kemenperin-UNIDO Siap Fokus Hadapi Empat Tantangan Industri

Recent Posts

  • Resmi Digelar ARCH:ID 2026 Siap Perkuat Industri Arsitektur
  • ICCA 2026 : Helatan Economic Review, IMFI Raih Platinum Award
  • Brantas Abipraya Raih 2 Penghargaan Bergengsi di Ajang ICCA 2026
  • Komunikasi Dua Arah Sukses antarkan Kaltimtara Raih Platinum Award ICCA 2026 dari Econimic Review
  • Maybank Finance Berjaya dengan Torehan Platinum Award ICCA 2026 Versi Economic Review
  • Sinergi Konsumen dan Pelaku Usaha Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional
  • Perluas Pasar, BEI Luncurkan Foreign Index Futures (Kontrak Berjangka Indeks Asing)
  • Kontribusi Signifikan IKM bagi Perekonomian Nasional
  • WIKA Gedung Terbaik Di IGCGA-VI 2021, Piawai Dalam Praktik GCG

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored