EconomicReview – Buntut dari Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar kepada sang istri, Lesti Kejora membuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang semua stasiun TV Nasional maupun Radio menampilkan pelaku KDRT.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta kepada semua lembaga penyiaran untuk tidak menjadikan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai pengisi acara atau penampil dalam semua program siaran, baik di televisi dan radio,” tulis Nuning Rodiyah, selaku Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan dalam keterangan persnya, Jumat (30/9/2022).
“Para figur publik harus memberi contoh positif kepada pemirsa, baik melalui apa yang nampak di layar kaca maupun contoh dalam kehidupan sehari-hari. Segala bentuk kekerasan, terutama KDRT, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia,” tandasnya.
Nuning sendiri berharap apa yang dilakukan KPI ini sebagai usaha untuk menghapuskan KDRT sebagai bentuk penghormatan kepada Hak Asasi Manusia, keadilan dan kesetaraan gender. non diskriminasi dan perlindungan korban.
“Kami akan berkomunikasi dengan setiap lembaga penyiaran khususnya penanggung jawab program siaran untuk lebih mengambil posisi yang tegas terhadap isu-isu KDRT ini. Harapannya, sikap tegas dari lembaga penyiaran ini, dapat memberikan edukasi positif kepada publik dalam menyikapi kasus-kasus kekerasan, baik itu KDRT ataupun diskriminasi lain,” tandasnya.
📸 : Detik.com








