EconomicReview – Sejak Covid-19 melanda Indonesia, hingga saat ini angka pasien positif masih terus bertambah terutama untuk DKI Jakarta yang merupakan zona merah sehingga “memaksa” Gubernur DKI, Anies Baswedan untuk menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB versi ketat pada 13 September 2020 dan mulai diberlakukan pada 14 September 2020 lalu. Anies menjelaskan, Pergub ini nantinya akan menjadi salah satu landasan dalam penerapan PSBB.
Penerapan PSBB ini bukan tanpa alasan, setelah melalui fase PSBB masa tansisi, ternyata penyebaran dan penularan Covid-19 tak juga menemui titik terang dan untuk mengatasi hal tersebut maka Gubernur DKI yang akrab disapa Anies ini mengambil tindakan tegas dengan memberlakukan kembali PSBB, namun dengan aturan yang lebih ketat lagi. Salah satu peraturannya adalah sekolah tetap dilakukan dari rumah (daring) atau yang lebih dikenal dengan PJJ (Pembelajaan Jarak Jauh).

Berdasarkan aturan Pergub tersebut, mendorong Susiana S.Pd. selaku Kepala Sekolah SD Negeri Jati Pulo 04 Petang untuk tetap menghimbau seluruh anak didiknya agar mengikuti dan mematuhi imbauan pemerintah untuk tetap berada di rumah serta menerapkan protokol kesehatan dengan 3 M (Menjaga jarak, Menggunakan masker, dan Mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin).
“Berdasarkan imbauan pemerintah, kami tetap memberlakukan mempelajaran dengan daring atau PJJ, hal ini diharapkan agar dapat membantu mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 karena Jakarta merupakan zona merah. Saya juga menghimbau kepada seluruh Wali Murid agar tetap memperhatikan anak-anak selama berkegiatan di rumah dan tetap mematuhi 3M untuk kesehatan,” ungkapnya melalui aplikasi chat WhatsApp (WA).
Selain itu, Susiana juga menambahkan, jika selama pembelajaran daring, anak-anak tetap akan di bimbing untuk mengerjakan tugas seperti membaca, menulis, menjawab pertanyaan maupun menggambar hingga bernyanyi dan semua itu disesuaikan dengan kurikulum sesuai arahan Kemendikbud. Susiana juga berharap kerjasama dari orang tua murid untuk terus membimbing putra putri nya selama PJJ berlangsung.

“Kami tetap memberlakukan kurikulum sesuai arahan Kemendikbud. Kami juga berharap kerjasama yang baik dari orang tua murid untuk ikut serta membimbing putra putri nya selama PJJ ini karena akan sangat membantu anak-anak jika terjalin kerjasama yang baik antara guru dan orang tua dalam penerapannya” tutupnya.
Sekolah Dasar yang beralamat di Jl. Semangka II, No. 34 Jati Pulo, Palmerah, Jakarta Barat ini memang sudah memberlakukan PJJ sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Kegiatan sekolah pun dialihkan menjadi dari rumah, hal ini diharapkan dapat mencegah penularan hingga penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.








