EconomicReview – Sebanyak tujuh negara di dunia telah membuka perbatasan bagi wisatawan yang telah menerima vaksin Covid-19.
Dilansir dari laman resmi CNN, vaksin-vaksin Covid-19 saat ini memiliki efektivitas sekitar 95 persen. Artinya, orang-orang yang telah divaksin masih memiliki kemungkinan untuk terinfeksi dan menyebarkan Covid-19.
Meski begitu, pendistribusian vaksin Covid-19 tidak dipungkiri lagi merupakan langkah ke arah yang tepat.
Seiring dengan hal tersebut, sejumlah destinasi wisata pun memilih untuk mencabut pembatasan perbatasan negara bagi para pelancong yang telah divaksinasi, atau meringankannya. Berikut daftar negara yang sudah mengizinkan destinasi nya.

1. Siprus
Pada Desember 2020, Siprus adalah destinasi pertama yang mengumumkan rencana untuk mengizinkan wisatawan yang telah divaksinasi memasuki wilayahnya tanpa karantina.
Wisatawan yang menunjukkan bukti bahwa mereka telah menerima dua dosis vaksin Covid-19 diizinkan untuk berkunjung tanpa menunjukkan hasil negatif tes PCR pada saat kedatangan.
Aturan tersebut hanya berlaku kepada wisatawan yang tiba dari negara dalam daftar negara aman milik Siprus yang kerap diperbarui.
Kebijakan baru tersebut diklaim akan dimulai pada 1 Maret 2021. Namun, hal ini belum dikonfirmasi oleh pejabat pemerintah.
2. Estonia
Tidak hanya mencabut kewajiban karantina bagi pelancong Uni Eropa (UE), Estonia juga mencabut aturan tersebut bagi mereka yang memiliki bukti bahwa mereka telah pulih dari Covid-19 dalam enam bulan terakhir.
Terkait vaksinasi Covid-19, hanya sertifikat vaksin yang dibuat dalam bahasa Estonia, Rusia, atau Inggris yang akan diterima. Wisatawan yang sebelumnya terkena Covid-19 harus menyerahkan sertifikat dokter.
Selain itu, mereka juga harus menunjukkan hasil tes PCR terbaru yang membuktikan bahwa mereka tidak lagi terinfeksi.

3. Georgia
Georgia sudah mencabut pembatasan bagi wisatawan yang telah divaksinasi Covid-19 sepenuhnya. Hal tersebut diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Georgia dalam sebuah pernyataan.
Namun, hanya wisatawan yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19 saja yang diizinkan memasuki negara tersebut tanpa menunjukkan hasil negatif tes PCR.
4. Islandia
Mulai 1 Mei 2021, wisatawan yang telah divaksin dari negara-negara UE, Liechstenstein, Norwegia, dan Swiss tidak perlu karantina saat tiba di Islandia. Mereka juga tidak diwajibkan memasukkan bukti negatif tes PCR.
Wisatawan yang dapat menunjukkan kertas vaksinasi dalam bahasa Islandia, Denmark, Norwegia, Swedia, atau Inggris yang membuktikan mereka telah diberi dua dosis vaksin dari satu dari tiga pemberi vaksin Covid-19 mendapat pengecualian dari pembatasan perbatasan.
5. Polandia
Wisatawan dari UE dapat berkunjung ke Polandia tanpa harus karantina selama 10 hari jika memiliki sertifikat yang menyatakan bahwa mereka telah menerima vaksin Covid-19.
Adapun, negara tersebut telah mencabut pembatasan untuk kedatangan dari mereka yang telah divaksin sepenuhnya pada 28 Desember 2020.

Selanjutnya, mereka yang menunjukkan hasil tes negatif SARS-CoV-2 pada saat kedatangan juga mendapat pengecualian.
6. Romania
Seluruh pelancong yang tiba di Romania dari negara-negara yang diizinkan dan telah diberi vaksin Covid-19, mendapat pengecualian dari kewajiban karantina pada saat kedatangan sejak 18 Januari 2021.
Aturan baru tersebut diumumkan oleh National Committee for Emergency Situations negara Eropa atau CNSU.
7. Seychelles
Pada Januari 2021, Seychelles memutuskan untuk mencabut kewajiban karantina bagi wisatawan yang telah divaksinasi Covid-19. Mereka saat ini boleh memasuki negara tersebut tanpa harus dikarantina selama 10 hari.
Namun, mereka tetap harus menunjukkan bukti negatif PCR yang diambil dalam waktu 72 jam perjalanan.
Selain itu, perlu sertifikat dari otoritas kesehatan nasional yang memverifikasi bahwa mereka telah divaksinasi sepenuhnya harus ditunjukkan.








