Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

Judicial Review Dikabulkan, PPNS Perikanan Berwenang Tangani TPPU di Sektor KP

by Yusniar
July 8, 2021
in BERITA TERKINI, EKONOMI & BISNIS
139 4
0
Judicial Review Dikabulkan, PPNS Perikanan Berwenang Tangani TPPU di Sektor KP

PPNS Perikanan

Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyambut positif putusan Hakim Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi (judicial review) atas Penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dengan putusan tersebut maka PPNS Perikanan memiliki kewenangan dalam menyidik tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan tindak pidana perikanan.

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Antam Novambar menyatakan bahwa pihaknya bersyukur. Dengan putusan MK ini PPNS Perikanan menjadi berwenang untuk menyidik tindak pidana pencucian uang yang selama ini ditengarai juga menjadi salah satu modus illegal fishing yang merupakan kejahatan terorganisir lintas negara.

“Kewenangan penyidikan TPPU akan membuka peluang pengungkapan aktor intelektual atau kejahatan korporasi terkait illegal fishing,” ungkap Antam yang juga Sekretaris Jenderal KKP.

Lebih lanjut Antam juga menyampaikan apresiasi kepada PPATK dan KLHK yang telah bersinergi dan bekerja sama dalam mengajukan judicial review terhadap Penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

“Selamat dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam judicial review tersebut. Semoga kedepan membawa manfaat untuk Indonesia yang lebih aman dan makmur,” pungkas Antam.

Senada, Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP Teuku Elvitrasyah menyampaikan bahwa dengan kewenangan PPNS Perikanan dalam penyidikan TPPU memberikan harapan peningkatan pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana di sektor kelautan dan perikanan (KP).

Teuku menjelaskan, dengan kewenangan tersebut PPNS Perikanan dapat menelusuri aset-aset pelaku tindak pidana perikanan yang terdapat unsur TPPU sehingga dapat diupayakan pengembalian kerugian negara.

“Jadi saat ini dalam menyidik tindak pidana kelautan dan perikanan tidak hanya terbatas pada sanksi pidana yang diancamkan dalam Undang-Undang bidang kelautan dan perikanan saja, tapi bisa juga dikenakan TPPU,” terang Teuku

Sebagaimana diketahui, sebelumnya PPNS Perikanan Ditjen PSDKP KKP yaitu Mubarak, dan Garibaldi Marandita, dan Penyidik Kehutanan dan Lingkungan Hidup KLHK yaitu Cepy Arifiana dan M. Dedy Hardianto, melalui Kuasa Hukum dari Angwyn Zikry Law Firm pada 21 April 2021 telah mendaftarkan permohonan uji materiil terhadap Penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan nomor perkara 15/PUU-XIX/2021.

Secara singkat isi PETITUM dari permohonan tersebut adalah Mahkamah Konstitusi memutus Penjelasan Pasal 74 UU TPPU tidak membatasi kewenangan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang hanya kepada Penyidik dari 6 Institusi, melainkan selaras dengan norma pada Pasal 74 bahwa penyidik tindak pidana pencucian uang adalah penyidik tindak pidana asal sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 2 Undang-Undang tersebut.

Previous Post

BTN Optimis Kinerja Terjaga Saat PPKM Darurat

Next Post

Menperin Resmikan Pabrik Daur Ulang Plastik Terbesar di Indonesia

Related Posts

Hutama Karya,Top 5 Human Capital Award 2026 Kategori Public Company
BERITA TERKINI

Hutama Karya,Top 5 Human Capital Award 2026 Kategori Public Company

August 21, 2026
Mayapada Healthcare Group Raih Top 7 Human Capital Award 2026 Kategori Private Company
BERITA TERKINI

Mayapada Healthcare Group Raih Top 7 Human Capital Award 2026 Kategori Private Company

August 21, 2026
Tiket.Com Boyong 3 Penghargaan Human Capital Award 2026 Sebagai Pencapaian Apik
BERITA TERKINI

Tiket.Com Boyong 3 Penghargaan Human Capital Award 2026 Sebagai Pencapaian Apik

August 21, 2026
Bumi Berkah Boga Bawa Pulang 2 Penghargaan Human Capital Award 2026, Kategori Platinum Award
BERITA TERKINI

Bumi Berkah Boga Bawa Pulang 2 Penghargaan Human Capital Award 2026, Kategori Platinum Award

August 21, 2026
Sumitomo Indonesia Sabet Gold Award Kategori Private Company pada IHCA 2026
BERITA TERKINI

Sumitomo Indonesia Sabet Gold Award Kategori Private Company pada IHCA 2026

August 21, 2026
BCA Boyong 4 Penghargaan Sekaligus Juara Umum Human Capital Award 2026
BERITA TERKINI

BCA Boyong 4 Penghargaan Sekaligus Juara Umum Human Capital Award 2026

August 20, 2026
Next Post
Menperin Resmikan Pabrik Daur Ulang Plastik Terbesar di Indonesia

Menperin Resmikan Pabrik Daur Ulang Plastik Terbesar di Indonesia

Recent Posts

  • Hutama Karya,Top 5 Human Capital Award 2026 Kategori Public Company
  • Mayapada Healthcare Group Raih Top 7 Human Capital Award 2026 Kategori Private Company
  • Tiket.Com Boyong 3 Penghargaan Human Capital Award 2026 Sebagai Pencapaian Apik
  • Bumi Berkah Boga Bawa Pulang 2 Penghargaan Human Capital Award 2026, Kategori Platinum Award
  • Sumitomo Indonesia Sabet Gold Award Kategori Private Company pada IHCA 2026
  • BMW Seri 5 Touring: Kombinasi Desain Inovatif, Teknologi dan Fungsionalitas
  • Pemasok UMKM Perikanan di Fasilitasi KKP Sertifikat CPIB
  • Menperin Katakan Industri Otomotif Indonesia Hadapi Krisis Cip Semikonduktor
  • The Best ISMA 2023 untuk WOM Finance

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored