EconomicReview – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memperkuat pengawasan terhadap usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba) di Indonesia. Peningkatan pengawasan dilakukan dengan penggunaan kombinasi teknologi machine learning dan artificial intelligence dalam pengolahan citra dan geodatasets.
“Kami akan terus melakukan pengawasan yang terpadu dengan menggunakan kombinasi media digital sehingga perbaikannya dapat dilakukan segera,” kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Sujatmiko di Jakarta, Sabtu (10/7).
Optimalisasi teknologi ini, sambung Sujatmiko, diharapkan mampu memberikan manfaat yang lebih besar terhadap aktivitas pertambangan dan meningkatkan kontribusi minerba dalam memajukan perekonomian nasional.
Sebagai informasi sumber daya dan cadangan batubara yang saat ini berturut-turut mencapai 143,7 miliar ton dan 38,8 miliar ton dimanfaatkan Pemerintah untuk menjawab isu-isu dalam energy trilemma, yaitu ketahanan energi (energy security), keterjangkauan energi (energy affordability), dan keberlanjutan energi (energy sustainability).
“Walaupun banyak orang mengatakan batubara ini sebagai sumber energi yang kotor, namun sesungguhnya batubara ini bisa digunakan untuk sumber energi yang berkecukupan dan terjangkau untuk masyarakat dan peduli terhadap lingkungan,” jelas Sujatmiko.
Besarnya kontribusi minerba dapat dilihat dari sumbangsih dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2020 sebesar Rp34,65 triliun dan Rp1,67 triliun untuk pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM). “Tentu ini bukan (jumlah) uang yang sedikit bagi perekonomian nasional,” tegas Sujatmiko.
Tercatat pada tahun 2020 lalu, produksi batubara nasional mencapai total 564 juta ton dimana 138 juta ton digunakan untuk kebutuhan dalam negeri. “Bisa dibayangkan kalau tidak ada batubara, (tarif) listrik kita tidak semurah saat ini,” kata Sujatmiko.
Sebagai kepedulian atas isu lingkungan, pemerintah terus mendorong penerapan teknologi melalui clean coal technology. “Ini tentu memenuhi amanat sebagai sumber energy yang low carbon emission,” harap Sujatmiko.
Sinergi dengan Perlindungan Lingkungan
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan pertambangan di Indonesia sejalan dengan perlindungan lingkungan hidup. Hal ini ditunjukan dengan adanya aturan reklamasi sebagai syarat perizinan pengopasian.
Sujatmiko mengungkapkan, aturan perbaikan atau penataan ulang fungsi lahan bekas tambang sudah ada sejak penambangan yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia. “Tambang kita ini sesungguhnya sejak awal dibangun 1967 sudah sangat perhatian kepada reklamasi atau pengelolaan lingkungan,” katanya.
Selanjutnya, norma pengaturan lingkungan pertambangan ini berevolusi mengatur tentang sanksi administratif dan pidana melalui Peraturan Pemerintah tentang Reklamasi dan Pascatambang serta produk turunan hukumnya pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Aturan terkini dipertegas dalam UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Kalau dulu pelaku usaha tambang tidak patuh tidak ada sanksi pidana. Sejak tahun 2020 bagi mereka yang tidak mereklamasi di samping denda dan pencabutan izin juga dapat dikenakan sanksi pidana,” jelasnya.
Menurut Sujatmiko, prinsip dasar reklamasi selalu terintergrasi pada semua tahap pertambangan dari eksplorasi sampai pascatambang. “Reklamasi tidak mungkin lepas dari perencanaan pertambang. Setiap pertambangan tidak memiliki perencanaan reklamasi yang terintegrasi pemerintah, Direktorat Jenderal Minerba tidak akan mengeluarkan izin untuk beroperasi,” tegasnya.
Dalam paparan Sujatmiko, pelaksanaan reklamasi harus dilakukan sesuai komitemen dalam dokumen lingkungan yang penyusunannya melibatkan para pemangku kepentingan.
Nantinya, reklamasi dilakukan pada area terganggu meliputi lahan bekas eksplorasio, lahan bekas tambang, lahan bekas timbunan, dan lahan bekas fasilitas penunjang. Termasuk di dalamnya kegiatan pengeloaan air tambang (limpasan permukaan dan limbah) khususnya pengendalian erosi dan sedimentasi.
Sujatmiko tak menampik selama kegiatan operasi produksi pertambangan terdapat lahan yang terganggu. Namun seiring adanya reklamasi akan mengurai permasalahan tersebut. “Tutupan vegatasi setelah pascatambang lebih baik dari sebelum tambang,” tambahnya.
Dari 10,83 juta hektar wilayah tambang di Indonesia yang memperoleh izin usaha, pemerintah hanya 248,6 ribu hektar yang dibuka untuk kegiatan pertambangan. “Lahan yang dibuka untuk operasional tambang hanya 2,2% dari total wilayah yang mendapatkan izin dan sepertiganya sudah direklamasi,” urai Sujatmiko.
Beberapa contoh keberhasilan reklamasi adalah pemanfaatan area bekas tambang (void) di PT Timah yang dijadikan sebagai wisata agro-edutourism melalui kampoeng reklamasi air jangkang. Adapula peruntukan revegetasi yang dilakukan oleh PT Newmont Minahasa menjadi kebun raya. “Bahkan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) mensahkan sebagai hutan yang jauh lebih baik dibanding sebelum ditambang,” pungkas Sujatmiko.








