EconomicReview – Sejak 9 April 2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui tim evaluasi penyelenggara multipleksing siaran televisi digital terestrial menggelar proses evaluasi. Tujuannya untuk menetapkan status Lembaga Penyiaran Swasta sebagai Penyelenggaraan Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial di 12 provinsi.
Hal ini merupakan implementasi amanat UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (PP Postelsiar). Pelaksanaannya dilakukan dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Kominfo No. 88 Tahun 2021 tentang Pedoman Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial.
Proses evaluasi diikuti oleh tujuh grup Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yaitu grup Surya Citra Media, Media, Rajawali Televisi, Trans Media, Media Nusantara Citra, Berita Satu dan Viva.
Kriteria dalam evaluasi ini sangat berkaitan dengan tingkat kesiapan sebagai penyelenggara multipleksing dalam mendukung program migrasi siaran televisi analog ke digital. Selain itu, kontribusi dalam persiapan ekosistem penyiaran digital dalam bentuk bantuan set top box bagi rumah tangga miskin sehingga siaran televisi digital dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat.
Sejauh ini tiga grup LPS telah memenuhi seluruh kriteria evaluasi. Grup Surya Citra Media (SCM) yang terdiri dari SCTV dan Indosiar di 12 provinsi: Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Kemudian Grup Media yaitu Metro TV di 11 provinsi yaitu Aceh, Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Terakhir, Grup Rajawali yaitu RTV di 1 provinsi yaitu di DKI Jakarta. Untuk evaluasi terhadap empat grup LPS lainnya yaitu Trans Media, Media Nusantara Citra, Berita Satu dan Viva, saat ini masih berjalan.

Penetapan hasil evaluasi ini sangat penting bagi LPS, khususnya terkait dasar hukum penyelenggaraan multipleksing sesuai amanat Undang-undang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya. Hal ini akan berdampak positif pada masyarakat sebagai penerima manfaat kualitas siaran yang lebih baik dengan siaran digital.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 63 dan Lampiran IV Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, bahwa penghentian siaran televisi analog akan dilakukan dalam lima tahap dengan keseluruhan waktu pelaksanaan tidak melewati 2 November 2022.
Tahap pertama, ASO telah direncanakan pada 17 Agustus 2021 meliputi Kota Banda Aceh, Kota Batam, Kota Serang, Kota Samarinda, Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan serta beberapa daerah di sekitar kota dan kabupaten tersebut.
Sejalan dengan rencana ASO tahap 1 tersebut, Pasal 85 PP Postelsiar juga mengamanatkan perlindungan bagi rumah tangga miskin berupa bantuan alat bantu penerimaan siaran/set top box. Fasilitas ini berfungsi untuk menayangkan siaran televisi digital pada perangkat televisi lama. Diharapkan masyarakat dapat menyaksikan siaran tanpa mengganti perangkat televisinya.

Saat ini Kementerian Kominfo tengah mempersiapkan pelaksanaan penyaluran set top box untuk rumah tangga miskin. Penyediaan set top box berasal dari kontribusi penyelenggara multipleksing secara proporsional dan Pemerintah melalui LPP TVRI.
Pembagian set top box untuk ASO tahap pertama akan disediakan oleh grup SCM, Media dan Rajawali melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi serta Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang wilayahnya masuk dalam tahap pertama ASO.
Kementerian Komunikasi dan Informatika menghimbau kepada masyarakat yang berdomisili di daerah-daerah ASO tahap 1 untuk segera beralih ke siaran digital, karena hampir seluruh siaran analog sudah tersedia secara digital dengan kualitas yang jauh lebih baik.
Apabila perangkat televisi di rumah belum digital maka cukup dengan memasang set top box. Pemerintah dengan para pemangku kepentingan akan terus melakukan persiapan-persiapan sehingga proses transisi ke siaran digital pada 17 Agustus 2021 berjalan dengan baik.


