EconomicReview – Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Inmendagri Nomor 22/2021, di Jakarta pada hari Rabu. Hal ini berkaitan dengan intruksi arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4 di wilayah Jawa dan Bali.
Pada Inmendagri kali ini dijelaskan aturan pembatasan, baik pembatasan kegiatan masyarakat maupun aturan kerja dari kantor ataupun kerja dari rumah.
Selain itu, instruksi kali ini ditetapkan sejumlah daerah yakni kabupaten dan kota dengan status level 3 atau 4 di wilayah Jawa dan Bali.
Bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk kategori berlevel 3 atau 4, tetap memberlakukan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran pandemi.
Instruksi Mendagri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021.


