EconomicReview – Kegiatan pengawasan perdagangan menjadi sangat penting karena menjadi ujung tombak dalam mewujudkan penegakan hukum. Karena itu, guna menunjang kegiatan pengawasan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan pengembangan organisasi dengan membentuk Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN).
Demikian Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono dalam rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Kegiatan Perdagangan dengan para perwakilan Balai Pengawasan Tertib Niaga dan Dinas yang membidangi perdagangan di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kegiatan dilaksanakan di Bandung, Jumat (15/10/2021).
“Sebagai perpanjangan tangan Direktorat Tertib Niaga di daerah, BPTN sangat berperan dalam melaksanakan pengawasan kegiatan perdagangan, khususnya di wilayah post border. Hal ini dibuktikan dengan makin meningkatnya kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha di bidang impor,” ujar Veri.
Veri menjelaskan, saat ini pembentukan BPTN telah dilakukan di empat daerah, yaitu di Kota Medan yang meliputi wilayah Sumatra; Kota Bekasi yang meliputi wilayah Jawa Barat dan Banten; Kota Surabaya yang meliputi wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara; serta di Kota Makassar yang meliputi wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Untuk mewujudkan kerja sama sinergis dalam pelaksanaan pengawasan, penegakan hukum, dan pengamanan di bidang perdagangan, dalam kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan Pernyataan Bersama Kegiatan Pengawasan Perdagangan antara Direktorat Tertib Niaga termasuk BPTN dengan Dinas yang membidangi perdagangan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Veri menjelaskan, penandatangan ini dilakukan sebagai bentuk koordinasi antara pusat dan daerah dalam melaksanakan kegiatan pengawasan perdagangan terkait pertukaran data dan informasi pengawasan, penegakan hukum, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia. Peluncuran Aplikasi E-Reporting Post Border Versi 3.0
Sedangkan untuk mendukung kegiatan pengawasan yang terintegrasi, telah diluncurkan aplikasi e-Reporting Post Border versi 3.0. tujuannya guna mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan di wilayah post border.
“Aplikasi ini berfungsi sebagai alat bantu dalam menentukan target pemeriksaan lapangan secara lebih akurat dan cepat serta mendukung proses pelaporan hasil pengawasan. Dengan adanya aplikasi tersebut, diharapkan kegiatan pengawasan menjadi lebih efektif, efisien, dan terukur,” ujar Veri.
Pada aplikasi tersebut, lanjut Veri, data terkait post border telah terintegrasi dan dapat diakses oleh Direktorat Tertib Niaga, Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Direktorat Metrologi, serta BPTN. Melalui pemanfaatan integrasi sistem aplikasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kinerja petugas pengawas perdagangan Direktorat Tertib Niaga dan BPTN dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan barang Impor di luar kawasan pabean.
“Dengan diluncurkannya aplikasi e-Reporting Post Border versi 3.0 dan penandatanganan Pernyataan Bersama Kegiatan Pengawasan Perdagangan ini, diharapkan dapat memberikan hasil yang maksimal dan menjadi sebuah bentuk nyata upaya pemerintah untuk selalu melindungi masyarakat, khususnya di bidang perdagangan,” pungkas Veri.








