EconomicReview-Sesuai dengan keputusan pemerintah melalui Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarinves) Luhut B Panjaitan yang memperbolehkan turis mancanegara yang diperbolehkan masuk Bali hanya berasal dari lima negara yaitu Korea Selatan, Tiongkok, Jepang, Uni Emirat Arab, dan Selandia Baru.
Maka Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, yang dikelola PT Angkasa Pura I (Persero), siap untuk menyambut kedatangan turis mancanegara seiring dengan rencana pembukaan pintu bagi penerbangan internasional ke Bali mulai 14 Oktober 2021 mendatang.
Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero), Faik Fahmi, menyatakan kesiapan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali terkait dukungan pemenuhan syarat-syarat perjalanan bagi kedatangan turis mancanegara yang diatur oleh Pemerintah, yaitu karantina minimal selama delapan hari, menunjukkan tanda bukti pemesanan hotel karantina, dan melakukan tes Covid-19 dengan hasil negatif.
“Angkasa Pura I sangat antusias menyambut keputusan Pemerintah terkait pembukaan kembali penerbangan internasional bagi turis mancanegara menuju Bali. Antusiasme itu kami wujudkan dalam bentuk kesiapan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dalam mengimplementasikan syarat-syarat perjalanan bagi turis mancanegara,” ujarnya di Jakarta, Selasa (5/10).
Ia pun berharap masa uji coba pembukaan kembali Bali bagi turis mancanegara dapat berjalan lancar dan dapat benar-benar menunjukkan kesiapan seluruh stakeholder pariwisata di Bali sehingga pembukaan pintu internasional ke Bali nantinya dapat lebih luas lagi dengan penambahan jumlah negara asal.
Lebih lanjut Faik Fahmi mengatakan, Pembukaan pintu Bali bagi turis mancanegara sangat berarti bagi stakeholder pariwisata Bali dan bagi masyarakat Bali pada umumnya mengingat perekonomian Bali cukup bergantung pada sektor pariwisata.
Dalam rangka menerapkan protokol kesehatan ketat mencegah penularan Covid-19, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali menyiapkan passenger journey sejak turun pesawat hingga penumpang dijemput kendaraan menuju hotel karantina.
Proses kedatangan turis mancanegara di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali yaitu Preflight, Thermo Scanner, Konter registrasi, Pemeriksaan dokumen kesehatan dan hotel karantina, SWAB RT-PCR hingga pick up zone.
Adapun waktu yang dibutuhkan satu turis atau penumpang untuk melalui proses kedatangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, termasuk menunggu hasil RT-PCR, yaitu 72 menit atau 1 jam 12 menit. Selain itu, Bandara I Gusti Ngurah Rai juga melakukan penambahan area tunggu di gate 4 hingga gate 6 dan perluasan koridor kedatangan.
Untuk layanan tes RT-PCR Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Angkasa Pura I bekerja sama dengan Rumah Sakit Bali Jimbaran dengan fasilitas mobile lab sebanyak dua unit, 20 bilik RT-PCR, 10 unit mesin RT-PCR dengan kapasitas 320 tes per jam dan total kapasitas per hari sebanyak 3.840 tes.
“Angkasa Pura I senantiasa berkomitmen untuk dapat menerapkan pola hidup sehat melalui protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun. Angkasa Pura I juga mendukung penegakkan syarat perjalanan udara, khususnya bagi turis mancanegara, yang datang melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali,” jelas Faik Fahmi
Ia pun berharap, pembukaan Bali bagi turis mancanegara secara bertahap ini dapat berjalan lancar dan dapat menunjukkan kesiapan stakeholder pariwisata Bali dalam menyambut kedatangan turis mancanegara dalam skala lebih besar nantinya, yang akhirnya dapat membantu memulihkan perekonomian Bali.








