EconomicReview – Kementerian Agama menegaskan bahwa masyarakat tidak diperbolehkan untuk melakukan takbir keliling sebagaimana yang sering dilakukan pada penghujung ramadan setiap tahunnya. Hal ini disebabkan agar tidak terjadi kerumunan dan penularan Covid-19, mengingat saat ini Indonesia masih dalam keadaan pandemi.
Hal ini sesuai dengan salah satu poin dalam surat edaran No SE 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat pandemi. “Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian”.
Selain hal tersebut, dalam surat edaran itu juga memuat hal berkaitan dengan pelaksanaan takbiran di masjid. Masyarakat boleh menggelar takbiran di masjid atau mushala tanpa terpengaruh zona resiko penularan. Kapasitas keterisian masjid dan mushala tidak lebih dari 10 persen serta tetap menerapkan protokol kesehatan ketat dengan rajin mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak hingga menghindari kerumunan.
Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid atau mushala sesuai dengan perangkat telekomunikasi yang tersedia sehingga masyarakat sekitar masjid atau mushala dapat merasakan atmosfer yang sama meski tidak takbir ke masjid atau mushala.


