EconomicReview-Untuk kesekian kalinya, Bank BPD Bali kembali meraih penghargaan dalam ajang Indonesia GCG Award ke VIII tahun 2024 yang penyelenggaraannya diinisiasi oleh media online Economic Review. di Hotel Ambhara Jakarta Selatan, 22 Februari 2024.
Bank BPD Bali meraih berhasil meraih penghargaan The Best Indonesia GCG Award VIII-2024, Gold Award (B) Excellent – Category : Regional Bank Company. Penyerahan dilakukan oleh Dr. Dewi Hanggraeni, MBA, CA, CACP, selaku ketua Dewan Juri yang didampingi oleh Irlisa Rachmadiana, CEO Economic Review.
Dalam sambutan sesaat usai menerima penghargaan, Ni Nyoman Sri Utari Tresna, SE, Kepala Divisi Manajemen Resiko, Bank BPD Bali menyampaikan jika kemenangan akan membuat Bank BPD Bali, akan terus berusaha untuk lebih maju lagi ke depannya.
Pencapaian ini tentunya tak lepas atas keberhasian Bank BPD Bali yang 5 (lima) pilar prinsip-prinsip GCG secara konsisten. Dimana dengan penerapan GCG secara konsisten akan memperkuat posisi daya saing perusahaan, memaksimalkan nilai perusahaan, mengelola sumber daya dan risiko secara lebih efisien dan efektif, yang pada akhirnya akan memperkokoh kepercayaan pemegang saham dan stakeholders, sehingga PT Bank Pembangunan Daerah Bali dapat beroperasi dengan baik dan tumbuh secara berkelanjutan dalam jangka panjang.
Adapun pelaksanaan GCG pada PT Bank Pembangunan Daerah Bali senantiasa berlandaskan pada 5 (lima) prinsip dasar tersebut adlah ;
- Transparansi (transparency) yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan;
- Akuntabilitas (accountability) yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ Bank sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif;
- Pertanggungjawaban (responsibility) yaitu kesesuaian pengelolaan Bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip pengelolaan Bank yang sehat;
- Independensi (independency) yaitu pengelolaan Bank secara profesional tanpa pengaruh/tekanan dari pihak manapun;
- Kewajaran (fairness) yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam mewujudkan pelaksanaan GCG tersebut, PT Bank Pembangunan Daerah Bali telah melakukan penguatan infrastruktur, restrukturisasi internal yang mengarah kepada praktik terbaik, penyesuaian dan pembaharuan sistem dan prosedur yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan GCG yang efektif. PT Bank Pembangunan Daerah Bali memandang bahwa pelaksanaan GCG merupakan kebutuhan dan meyakini pelaksanaan GCG secara konsisten dan berkesinambungan akan dapat meningkatkan performance PT Bank Pembangunan Daerah Bali yang pada gilirannya akan mengoptimalkan kepercayaan pemegang saham dalam jangka panjang tanpa mengabaikan kepentingan stakeholders lainnya.
Sejalan dengan dikeluarkannya PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK UMUM dan SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 13/SEOJK.03/2017 TENTANG PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK UMUM, PT Bank Pembangunan Daerah Bali telah menempatkan GCG sebagai sistem dalam pengelolaan perusahaan, sehingga implementasi GCG yang efektif merupakan tantangan strategis yang harus senantiasa ditingkatkan dengan terus berbenah diri menuju suatu organisasi yang berkomitmen untuk melaksanakan GCG.
Pengembangan GCG mengakomodir adanya perubahan yang dinamis dan terbuka terhadap konsep-konsep baru. Kredibilitas serta kepercayaan publik, pemegang saham, nasabah serta stakeholders lainnya merupakan faktor yang sangat menentukan bagi perkembangan dan kelangsungan serta meningkatkan nilai-nilai perusahaan. Dalam mewujudkan kredibilitas dan kepercayaan sangat erat kaitannya dengan perilaku perusahaan dalam berinteraksi dengan pemangku kepentingan. Kesadaran menjalankan etika yang baik dan tidak mengabaikan aturan-aturan akan mewujudkan keberhasilan PT Bank Pembangunan Daerah Bali. Untuk itulah Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi sebagai organ perusahaan berkomitmen untuk senantiasa melaksanakan GCG sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan budaya perusahaan (corporate culture).
Komitmen tersebut diwujudkan dalam setiap pelaksanaan kegiatan yang selalu mengacu kepada aturan yang berlaku, dan menerapkan kebijakan nilai-nilai etis yang dinyatakan secara eksplisit sebagai suatu standar perilaku yang diwajibkan bagi seluruh organ perusahaan melalui perumusan Pedoman Perilaku (code of conduct). Pelaksaanaan GCG merupakan faktor kunci untuk mencapai visi dan misi Perusahaan. Hal ini diyakini oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan bahwa dengan membangun nilai dan budaya perusahaan yang berbasis kearifan lokal diharapkan dapat meningkatkan kinerja PT Bank Pembangunan Daerah Bali.
Berdasarkan hasil penilaian (self assessment) terhadap 11 (sebelas) Faktor Penilaian Pelaksanaan GCG, maka diperoleh Nilai Komposit Hasil Akhir Self Assessment Pelaksanaan GCG PT Bank Pembangunan Daerah Bali sesuai Penetapan Tingkat Kesehatan Bank Semester 1 Tahun 2023 dengan penilaian Komposit peringkat 2 “BAIK”.