EconomicReview – Menteri keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan tarif cukai rokok tahun 2021 mendatang diperkirakan akan naik sebesar 12,5 persen yang diberlakukan sesuai dengan visi dan misi Presiden Jokowi untuk menekankan SDM maju serta Indonesia unggul.
“Kita akan naikkan cukai rokok sebesar 12,5 persen. Kebijakan ini merupakan komitmen kita untuk terus berupaya menyeimbangkan berbagai aspek dari cukai hasil tembakau (CHT),” jelasnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Sementara itu, industri sigaret kretek tangan tarif cukainya tidak berubah yang artinya kenaikannya nol persen karena memiliki unsur tenaga kerja terbesar.
Berikut adalah rincian untuk industri yang memproduksi sigaret putih mesin (SPM) golongan I naik 18,4 persen, sigaret putih mesin golongan II A naik 16,5 persen, dan sigaret putih mesin naik II B naik 18,1 persen. Kemudian untuk sigaret kretek mesin (SKM) golongan I naik 16,9 persen, sigaret kretek mesin II A naik 13,8 persen, dan sigaret kretek mesin II B naik 15,4 persen.