EconomicReview – Hari libur dan cuti bersama selama tahun 2021 seluruhnya sebanyak 23 hari menurut ketetapan pemerintah yang tertuang dalam surat keputusan bersama tentang hari libur nasional dan cuti bersama yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator Bidang pembangunan Manusia dan Kebudayaan menjelaskan bahwa penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 dilakukan berdasarkan berbagai pertimbangan, antara lain peraturan arus lalu lintas menjelang dan setelah libur panjang Hari Raya sehingga potensi peningkatan pendapatan ekonomi daerah dan negara dari sektor pariwisata.
Selama tahun 2021 mendatang, sesuai dengan ketetapan yang telah diatur oleh Pemerintah terdapat total enam hari jumlah hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri terkecuali Sabtu dan Minggu serta libur dan cuti bersama Hari Raya Natal seluruhnya berjumlah tiga hari.