Economic Review– Kementerian Hukum dan Ham melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) serta Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) beserta instansi terkait lainnya berhasil mengagalkan 288 ribu buah bol[oin yang diduga melanggar kekayaan intelektual (KI) merek terdaftar.
“Pemeriksaan bolpoin diduga palsu yang diimpor oleh PT Vikom Cahaya Cemerlang dari Tiongkok ini dilakukan di Tempat Penimbunan Pabean KPPBC TMP Tanjung Emas, Semarang, Jumat 5 November 2021,” ujar Kasubdit Pemeriksaan Merek Agung Indriyanto selaku saksi ahli DJKI.
Dikatakannya, barang tersebut sebelumnya telah dilakukan penangguhan oleh Bea Cukai berdasarkan surat penangguhan dari pengadilan Nomor 1/Pdt.Sus-Penangguhan Sementara/2021/PN.Smg tanggal 29 Oktober 2021. Barang yang diimpor oleh PT Vikom Cahaya Cemerlang dari Cina terdapat persamaan pada keseluruhan dari produk PT Standardpen Industries, selaku pemilik merek Standard, AE7 dan Alfatip. “Jika akan dibawa ke pidana, ini bisa masuk Pasal 100 Ayat 1 dengan hukuman penjara 5 tahun dan atau denda maksimal Rp 2 miliar,” kata Agung dalam rilis yang diterima Redaksi.
Hakim Pengadilan Niaga Semarang Eko Budi Supriyanto menerangkan bahwa hasil dari pemeriksaan fisik akan menjadi dasar hakim dalam menetapkan putusan pada sidang besok Senin.
Kasubdit Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Ahmad Rifadi menjelaskan bahwa penegakan hukum KI yang dilakukan saat ini merupakan konsen pemerintah dalam memberantas peredaran barang palsu di Indonesia.
Terlebih, kata Rifadi, Indonesia menyandang status Priority Watch List (PWL) yang dirilis Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) karena dinilai sebagai negara yang memiliki pelanggaran KI cukup berat.Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Operasi Penanggulangan Status PWL sebagai komitmen untuk keluar dari PWL
Sebagai upaya mempermudah pemerintah dalam menindak barang palsu yang masuk ke wilayah Indonesia, Rifadi menyarankan kepada para pemilik KI untuk melakukan rekordasi ke Ditjen Bea dan Cukai.
“Pemerintah berharap para pemilik KI segera melakukan rekordasi agar petugas-petugas bea cukai bisa melakukan penahanan jika ditemukan adanya impor barang palsu,” tutur Rifadi.
Rekordasi adalah perekaman yang dilakukan oleh bea cukai terhadap produk atau barang yang telah memiliki pelindungan KI. Sistem rekordasi ini akan memberikan notifikasi kepada right holder jika diduga terjadi impor atau ekspor yang melanggar KI.
“Dengan adanya rekordasi, Bea Cukai bisa mendukung pelindungan merek lokal dari ancaman barang palsu yang masuk dari luar negeri,” kata Anton Martin, Kepala KPPBC TMP Tanjung Emas.
Sebelumnya pada awal Januari 2020, DJKI dan Bea Cukai juga melakukan penindakan terhadap pelanggaran impor atas produk yang sama sebanyak 858.240 buah.


