EconomicReview – Dinas Pendidikan DKI Jakarta tetap memberlakukan aturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 50 persen meski status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ibu Kota sudah turun menjadi level dua.
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Masa Pandemi Covid-19.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sempat menyebut akan kembali melakukan PTM kapasitas 100 persen setelah status penerapan PPKM Ibu Kota turun dari level 3 ke level 2.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan penerapan kembali PTM kapasitas penuh tinggal menunggu kebijakan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Ke depannya, sesuai data yang telah dirangkum terdapat sebanyak 10.429 sekolah yang akan kembali menerapkan PTM kapasitas penuh.








