Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

2022 Perkenalkan Program Baru, Kelas BPJS Dihilangkan

by teguh budi rahayu
December 12, 2021
in BERITA TERKINI, KEBIJAKAN
137 8
0
2022 Perkenalkan Program Baru, Kelas BPJS Dihilangkan

Female nurse in full protective wear holding digital tablet for masked male patient in early 60s to communicate with family during hospital stay.

Share on FacebookShare on Twitter

Economic Review- Mulai tahun 2022 pemerintah secara resmi menghapus kelas dalam BPJS Kesehatan. Sehingga semua layanan rawat inap bagi pasien BPJS Kesehatan akan mendapatkan kelas standar. yang membedakan kemudian adalah adanya perbedaan fasilitas yang diterima peserta.

Sebelum kelas BPJS Kesehatan dihapus, pemerintah berencana melakukan transisi kelas rawat inap (KRI) JKN yang dibagi dalam dua kelas standar. Kelas ini adalah kelas standar A dan kelas standar B. Kelas standar A adalah kelas yang diperuntukkan bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Sementara itu, kelas standar B diperuntukkan bagi peserta Non-PBI JKN.

Dalam rilis yang diterima Redaksi, Minggu (12/12), aturan penghapusan kelas tersebut mulai dari penyesuaian manfaat medis dan non-medis, Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) atau rata-rata biaya yang dihabiskan oleh untuk suatu kelompok diagnosis, kapitasi, hingga iuran peserta. Dalam perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional.

Penghapusan kelas dan penerapan kelas standar bertujuan untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan equitas di program JKN.   Penghapusan kategori kelas itu sesuai dengan amanat Undang-undang Sistem Jaminan Sosial (SJSN) Pasal 23 (4) yang mengatakan bahwa jika peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka diberikan “kelas standar”.  Kelas BPJS Kesehatan dihapus itu hanya berlaku untuk rawat inap. Sementara rawat jalan normal seperti biasanya.

Previous Post

Pemerintah Batalkan Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah

Next Post

99 Group Jadi Partner Resmi MASGROUP Pasarkan SEION @Serang

Related Posts

Hutama Karya,Top 5 Human Capital Award 2026 Kategori Public Company
BERITA TERKINI

Hutama Karya,Top 5 Human Capital Award 2026 Kategori Public Company

August 21, 2026
Mayapada Healthcare Group Raih Top 7 Human Capital Award 2026 Kategori Private Company
BERITA TERKINI

Mayapada Healthcare Group Raih Top 7 Human Capital Award 2026 Kategori Private Company

August 21, 2026
Tiket.Com Boyong 3 Penghargaan Human Capital Award 2026 Sebagai Pencapaian Apik
BERITA TERKINI

Tiket.Com Boyong 3 Penghargaan Human Capital Award 2026 Sebagai Pencapaian Apik

August 21, 2026
Bumi Berkah Boga Bawa Pulang 2 Penghargaan Human Capital Award 2026, Kategori Platinum Award
BERITA TERKINI

Bumi Berkah Boga Bawa Pulang 2 Penghargaan Human Capital Award 2026, Kategori Platinum Award

August 21, 2026
Sumitomo Indonesia Sabet Gold Award Kategori Private Company pada IHCA 2026
BERITA TERKINI

Sumitomo Indonesia Sabet Gold Award Kategori Private Company pada IHCA 2026

August 21, 2026
BCA Boyong 4 Penghargaan Sekaligus Juara Umum Human Capital Award 2026
BERITA TERKINI

BCA Boyong 4 Penghargaan Sekaligus Juara Umum Human Capital Award 2026

August 20, 2026
Next Post
99 Group Jadi Partner Resmi MASGROUP Pasarkan SEION @Serang

99 Group Jadi Partner Resmi MASGROUP Pasarkan SEION @Serang

Recent Posts

  • Hutama Karya,Top 5 Human Capital Award 2026 Kategori Public Company
  • Mayapada Healthcare Group Raih Top 7 Human Capital Award 2026 Kategori Private Company
  • Tiket.Com Boyong 3 Penghargaan Human Capital Award 2026 Sebagai Pencapaian Apik
  • Bumi Berkah Boga Bawa Pulang 2 Penghargaan Human Capital Award 2026, Kategori Platinum Award
  • Sumitomo Indonesia Sabet Gold Award Kategori Private Company pada IHCA 2026
  • S&P: Makroekonomi dan Sistem Keuangan Indonesia Terjaga Stabil
  • Erick Thohir Puji KAI Prioritaskan Layanan Vaksin Bagi Penumpang
  • Pulau Kelapa Masuk 100 Besar ADWI 2022
  • Maybank Indonesia Sabet Penghargaan Bergengsi, ISMA 2023

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored