Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

KPPPA Susun Protokol Perlindungan Anak Lintas Sektor dalam Penanganan COVID – 19

by
April 8, 2020
in BERITA TERKINI
133 2
0
Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) bekerjasama dengan United Nations International Children’s Emergency Fund (UNICEF), kementerian / lembaga (K/L) terkait, dan organisasi masyarakat lainnya sedang menyusun Protokol Perlindungan Anak Lintas Sektor dalam Penanganan COVID-19.

Menteri PPPA, Bintang Puspayoga sebagai koordinator penyelenggaraan perlindungan anak telah memberikan dan menindaklanjuti rekomendasi kepada Ketua Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (GTPP COVID-19) untuk mengarusutamakan perlindungan anak dalam percepatan penanganan COVID-19. Protokol Perlindungan Anak Lintas Sektor dalam Penanganan COVID-19 disusun untuk melengkapi rekomendasi tersebut. Protokol ini juga merupakan wujud komitmen Kemen PPPA dalam melaksanakan mandatnya untuk meningkatkan peran keluarga dalam pengasuhan, menurunkan angka kekerasan terhadap anak, pekerja anak, dan perkawinan anak.

“Di luar persoalan medis, pandemi COVID-19 juga meningkatkan risiko kekerasan, perlakuan salah secara emosional, fisik dan seksual, serta tekanan terhadap kesehatan jiwa anak. Aturan pembatasan fisik atau jarak fisik (physical distancing) dalam bentuk “kerja dari rumah” dan “belajar dari rumah” berpotensi mengingkatkan kadar stres di lingkungan keluarga, sehingga dapat memicu terjadinya kekerasan. Bagi orangtua kelas menengah ke bawah yang pendapatannya berdasarkan pemasukan sehari-hari, upaya ini bisa saja membuat penghasilan mereka menurun, sehingga memunculkan kondisi anak diminta atau secara sukarela bekerja,” hal ini disampaikan oleh Deputi Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar pada Rapat Koordinasi Penyusunan Protokol Perlindungan Anak Lintas Sektor yang dilakukan melalui teleconference dan diikuti oleh 83 (delapan puluh tiga) peserta dari beberapa K/L dan lembaga masyarakat.

Rapat koordinasi ini membahas apa yang menjadi prioritas utama yakni penyusunan protokol bagi pembebasan / pemulangan sejumlah anak berhadapan dengan hukum (ABH) dari LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak).

Kemen PPPA rencananya akan menyerukan kepada GTPP COVID-19 di daerah dan otoritas kesehatan setempat untuk melakukan deteksi dini (skrining) kesehatan, mengawasi pelaksanaan protokol isolasi diri, dan melakukan upaya perawatan kepada mantan anak binaan yang ditemukan sakit. Kemen PPPA akan mengarahkan Dinas PPPA di daerah bekerjasama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Dinas Sosial.

Dalam waktu dekat kemungkinan akan ada pembebasan anak binaan. Kemen PPPA bersama-sama dengan K/L terkait akan menyiapkan protokol bersama untuk memastikan proses skrining dilaksanakan sebelum dilakukan asimilasi dalam rangka mencegah penyebaran COVID – 19, dan langkah-langkah kolaboratif untuk memastikan keberlanjutan pemenuhan hak anak dan jaminan anak agar terhindar dari stigma dan diskriminasi.

Masih menurut Nahar, jika di dalam suatu keluarga terdapat orangtua/wali pengasuh inti yang terinfeksi COVID – 19 dan harus menjalankan isolasi di rumah sakit atau bahkan hingga meninggal dunia, maka berpotensi melemahnya pengasuhan, pengawasan, perlindungan, dan pemenuhan hak terhadap anak. Kita juga harus memerhatikan anak di pengungsian, serta anak pengungsi illegal, mengingat permasalahan kebersihan di lokasi pengungsi.

Selain itu, menurut spesialis Perlindungan Anak UNICEF, Ali Aulia Ramly, protokol ini menjadi panduan lintas K/L, Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), serta penyedia layanan dari lembaga non-pemerintah, lembaga keagamaan, dan kelompok masyarakat untuk memastikan adanya upaya terkoordinasi dan lintas sektor terkait pencegahan atau mengurangi keterpisahan anak dari orangtua, pengasuh atau keluarga, dan berbagai risiko perlindungan anak lainnya. Dengan protokol ini juga diharapkan tidak adanya stigma dan pengucilan sosial terhadap anak dan keluarganya yang diakibatkan penularan COVID-19, maupun bagi anak dan keluarga dari kelompok tertentu.

Protokol ini akan fokus mengatur mekanisme rujukan dan pemberian layanan bagi anak dalam masa darurat pandemi COVID-19:

  1. Anak tanpa gejala, anak dalam pemantauan dan pasien anak dalam pengawasan;
  2. Anak yang orangtua/pengasuhnya ODP (Orang dalam Pengawasan) atau PDP (Pasien dalam Pengawasan), dan anak yang menjadi kepala keluarga yang membutuhkan pengasuhan alternatif;
  3. Anak yang berada di LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak) dan LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial);
  4. Anak – anak berkonflik dengan hukum di LPAS, LPKA; dan
  5. Anak yang menjadi korban kekerasan, perlakuan salah, penelantaran serta penyediaan pengasuhan pengganti dalam situasi pandemi COVID – 19
Previous Post

Menteri BUMN, Erick Tohir “Rampingkan” Anak Cucu Garuda

Next Post

KPPPA Rekomendasikan Protokol Kedepankan Kepentingan Anak kepada Gugus Tugas COVID – 19

Related Posts

The Day
BERITA TERKINI

The Day

May 20, 2026
REGISTER NOW
BERITA TERKINI

REGISTER NOW

May 19, 2026
50TH IVA CONVEX 2026
BERITA TERKINI

50TH IVA CONVEX 2026

May 13, 2026
IVA CONVEX 2026
BERITA TERKINI

IVA CONVEX 2026

May 13, 2026
Securing Upstream Supply Amid NationalDownstream Expansion
BERITA TERKINI

Securing Upstream Supply Amid NationalDownstream Expansion

May 13, 2026
Measuring the Investment Competitiveness ofIndonesia’s Oil and Gas Sector
BERITA TERKINI

Measuring the Investment Competitiveness ofIndonesia’s Oil and Gas Sector

May 8, 2026
Next Post

KPPPA Rekomendasikan Protokol Kedepankan Kepentingan Anak kepada Gugus Tugas COVID - 19

Recent Posts

  • The Day
  • REGISTER NOW
  • 50TH IVA CONVEX 2026
  • IVA CONVEX 2026
  • Securing Upstream Supply Amid NationalDownstream Expansion
  • Waspada, EDCCash Penipuan Investasi Berkedok Aset Kripto dengan Skema Piramida
  • KAI Umumkan Perubahan Nomor WhatsApp Contact Center KAI121 Mulai 1 September 2025
  • Menteri PPPA Ajak Para Perempuan Populerkan Kebaya
  • Hari Disabilitas Internasional, Karya Tanpa Batas 2022 Kembali Digelar

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored