EconomicReview – Otoritas Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten mulai memberlakukan kenaikan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau airport tax pada awal Agustus 2022 mendatang.
Penyesuaian ini sudah sesuai aturan dengan berdasarkan keputusan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
“Rencananya penyesuaian tarif diberlakukan 1 Agustus 2022,” ucap Executive General Manager (EGM) Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi di Tangerang, Selasa.
Adapun untuk kenaikan tarif terhadap PJP2U ini bervariasi, diantaranya seperti di terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta PSC rute domestik menjadi Rp108.000, dari sebelumnya Rp77.273 sejak 2018. Sementara untuk Terminal 2 rute internasional menjadi Rp160.000, dari Rp136.364 sejak 2016.
Dan untuk Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, PSC rute domestik menjadi Rp152.000, dari saat ini Rp118.182 sejak 2016. Dan PSC rute internasional menjadi Rp240.000, dari saat ini Rp209.091 sejak 2018.
Foto : Kompas Money


