EconomicReview – Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) masih berlangsung. Komisi I DPR RI menargetkan regulasi tersebut rampung bulan ini.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan rapat pembahasan tersebut bahkan dilakukan maraton oleh legislatif. “Saya harapkan itu kalau bisa segera selesai akan sangat bagus dan saya mendengar bahwa para anggota DPR juga punya semangat yang sama,” kata Johnny di kantornya, dikutip dari bisnis.com, Selasa (7/6/2022).
Sebagaimana diketahui, kehadiran UU PDP terus dinanti banyak pihak. Saat ini pembahasan RUU tersebut telah mengalami kemajuan positif. Pemerintah dan Komisi I sudah mendapatkan titik temu terkait pembahasan kebijakan tersebut.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G.Plate mengatakan penyetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi sejarah penting di bidang digital Indonesia karena akhirnya bisa dibahas lebih lanjut ke sidang yang lebih besar.
“Atas nama Presiden Republik Indonesia, kami menyampaikan terima kasih yang tak terhingga kepada Komisi I DPR RI, Panja Komisi DPR RI atas segala kerja keras, masukan, pikiran-pikiran yang disampaikan selama pembahasan RUU PDP. Hari ini kita semua menorehkan sejarah penting dalam kemajuan nasional di bidang digital, salam Indonesia terkoneksi, makin digital, makin maju,” kata Johnny dalam keterangannya diterima di Jakarta.
Setelah melewati enam kali perpanjangan masa sidang di antara Komisi I DPR RI dan Pemerintah akhirnya RUU PDP pada Rabu (7/9) disetujui untuk bisa dibahas lebih lanjut ke Sidang Paripurna atau pembahasan di tingkat II.
Seluruh fraksi dari partai-partai yang ada di Komisi I menyetujui agar RUU PDP bisa dibahas lebih lanjut di Sidang Paripurna untuk selanjutnya bisa disahkan menjadi Undang-Undang serta berkekuatan hukum tetap.
Secara simbolis persetujuan itu direalisasikan dengan penandatanganan naskah RUU PDP serta naskah penjelasan baik oleh perwakilan fraksi-fraksi di Komisi I DPR RI maupun perwakilan pemerintah.
Foto : Detik.com








