Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

Komitmen OJK Selesaikan Permasalahan di Industri Asuransi

by Yusniar
February 13, 2023
in BERITA TERKINI, FINANSIAL
128 10
0
Meski Fintech Tumbuh Pesat, Namun Ada Financial Gap hingga US$165 Miliar
Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengupayakan penyelesaian masalah di sejumlah perusahaan asuransi seraya memperkuat pengaturan dan pengawasan untuk semakin melindungi konsumen serta mendorong kemajuan industri asuransi yang lebih sehat, efisien, dan berkelanjutan.

Kepala Grup Komunikasi Publik OJK Darmansyah dalam siaran persnya memaparkan bahwa sejumlah kasus perusahaan asuransi seperti PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL), PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life/PT AJK), dan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera dan Asuransi Jiwasraya secara intensif terus dilakukan proses penyelesaiannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk kasus PT WAL yang sudah dicabut izin usahanya oleh OJK pada Desember lalu, OJK terus memantau pelaksanaan program kerja Tim Likuidasi (TL) yang sudah diajukan oleh Pemegang Saham dalam RUPSLB.

Sesuai UU 40/2007 tentang Perusahaan Terbatas dan anggaran dasar PT WAL pembentukan TL sepenuhnya merupakan kewenangan dari RUPS. Adapun kewenangan OJK atas pembentukan TL adalah melakukan verifikasi terhadap persyaratan administratif calon TL yang diajukan oleh Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saat ini, TL telah melakukan pendaftaran dan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, atas akta penetapan RUPS Sirkuler untuk membubarkan Perusahaan dan membentuk tim likuidasi  tanggal 30 Desember 2022.

Sebelum RUPS Sirkuler memutuskan pembentukan tim likuidasi, OJK telah melakukan proses verifikasi calon TL yang diusulkan oleh pemegang saham dan disetujui oleh RUPS. Proses verifikasi yang dilakukan OJK mengacu kepada ketentuan Pasal 4 POJK 28/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, hanya dua orang calon TL yang memenuhi syarat dari tiga orang yang diajukan. Dengan demikian, pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran Perusahaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sesuai dengan pengumuman yang telah dilakukan oleh TL dalam surat kabar pada 11 Januari 2023, maka Para Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, Karyawan, dan Kreditor lainnya dapat segera menyampaikan tagihan kepada TL. Selanjutnya TL akan melakukan verifikasi atas dokumen pendukung yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak.

Para pemegang polis agar memperhatikan batas waktu pendaftaran tagihan sesuai dengan pengumuman yang disampaikan TL yang diatur sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. OJK juga telah berkoordinasi dengan TL dan meminta TL untuk menangani proses pendaftar tagihan secara cepat, aman dan memperhatikan prinsip kehati-hatian.

OJK menghargai proses hukum yang sedang dilakukan Kepolisian RI yang telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka terkait kasus PT WAL termasuk Pemegang Saham Pengendali dan keluarganya yang diduga melakukan tindak pidana atas nama Evelina Fadil Pietruschka, Manfred Armin Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka, dan OJK mendorong agar Pihak Kepolisian dapat menyita harta kekayaan milik PSP untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis.

OJK juga tetap meminta kepada Pemegang Saham Pengendali agar kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan PT WAL. Selain itu, OJK akan melakukan tindakan tegas terhadap Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, appointed actuary dan Konsultan Aktuaria yang memberikan jasa kepada PT WAL.

Hal ini terkait dengan telah diundangkannya UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sekaligus sebagai momentum reformasi sektor keuangan sehingga dapat menjadi lebih inklusif, dalam dan stabil. OJK berkomitmen mengimplementasikan UU dimaksud bersama-sama dengan pemangku kepentingan, termasuk segera menyusun peraturan pelaksanaan dari UU P2SK dimaksud.

Sebagai pelaksanaan UU P2SK di sektor asuransi dan sebagai bentuk peningkatan perlindungan pemegang polis, OJK berperan aktif bersama dengan Pemerintah dan LPS dalam rangka mengimplementasikan program penjaminan polis. Untuk perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama, OJK akan memastikan penerapan governance bagi usaha bersama telah sesuai dengan ketentuan dalam UU P2SK.   

Previous Post

Refarming Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz Selesai, Kominfo Target Peningkatan Layanan

Next Post

Melindungi Konsumen, OJK Selesaikan Sejumlah Kasus di Industri Asuransi

Related Posts

Terbit Keputusan Menteri Hukum, Kowani Perkuat Pemberdayaan Perempuan
KEBIJAKAN

Terbit Keputusan Menteri Hukum, Kowani Perkuat Pemberdayaan Perempuan

October 30, 2026
Triwulan III 2026, Bank Ganesha Perkuat Penyaluran Kredit dan Fundamental Bisnis
FINANSIAL

Triwulan III 2026, Bank Ganesha Perkuat Penyaluran Kredit dan Fundamental Bisnis

October 30, 2026
Kolaborasi Apik PEWIBI dan RRI Surakarta dalam Ketoprak Humor Ande-Ande Lumut
SOSIAL & BUDAYA

Kolaborasi Apik PEWIBI dan RRI Surakarta dalam Ketoprak Humor Ande-Ande Lumut

October 28, 2026
Gold Award IARA 2026 Sukses Diraih CIMB Niaga Finance
BERITA TERKINI

Gold Award IARA 2026 Sukses Diraih CIMB Niaga Finance

October 25, 2026
Komitmen Jaga Kepercayaan Pelanggan, MTF Dianugerahi Gold Award IARA 2026
BERITA TERKINI

Komitmen Jaga Kepercayaan Pelanggan, MTF Dianugerahi Gold Award IARA 2026

October 25, 2026
Maybank Finance Boyong Penghargaan IARA 2026 dengan Predikat Gold Award
BERITA TERKINI

Maybank Finance Boyong Penghargaan IARA 2026 dengan Predikat Gold Award

October 25, 2026
Next Post
Melindungi Konsumen, OJK Selesaikan Sejumlah Kasus di Industri Asuransi

Melindungi Konsumen, OJK Selesaikan Sejumlah Kasus di Industri Asuransi

Recent Posts

  • Terbit Keputusan Menteri Hukum, Kowani Perkuat Pemberdayaan Perempuan
  • Triwulan III 2026, Bank Ganesha Perkuat Penyaluran Kredit dan Fundamental Bisnis
  • Kolaborasi Apik PEWIBI dan RRI Surakarta dalam Ketoprak Humor Ande-Ande Lumut
  • Gold Award IARA 2026 Sukses Diraih CIMB Niaga Finance
  • Komitmen Jaga Kepercayaan Pelanggan, MTF Dianugerahi Gold Award IARA 2026
  • BNI Perkuat Dukungan ke UMKM Lewat Kredit Produktif dan Inovasi Digital
  • Debut, Bagas-Fikri Juarai All England 2022
  • YLKI: Produsen Tapi Wajib Laporkan ke Konsumen
  • Digital Asset Academy Luncurkan Blockchain 5.0 Relictum.io Pertama di Indonesia

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored