Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

Refarming Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz Selesai, Kominfo Target Peningkatan Layanan

by Yusniar
February 13, 2023
in BERITA TERKINI, TEKNOLOGI
134 3
0
Refarming Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz Selesai, Kominfo Target Peningkatan Layanan

Direktur Penataan Sumber Daya Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Denny Setiawan

Share on FacebookShare on Twitter

Refarming Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz Selesai, Kominfo Target Peningkatan Layanan

EconomicReview – Penataan ulang atau refarming pita frekuensi radio 2,1 GHz secara nasional telah selesai dilakukan. Kementerian Komunikasi dan Informatika menargetkan peningkatan kualitas layanan pita lebar atau broadband untuk masyarakat.

Direktur Penataan Sumber Daya Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Denny Setiawan menyatakan bahwa secara keseluruhan, terdapat total 16 cluster yang didefinisikan untuk keperluan refarming pita frekuensi radio 2,1 GHz.

“Refarming selama 67 hari kalender yang dimulai pada 1 Desember 2022 berawal dari cluster paling timur Indonesia yang mencakup wilayah provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat dan telah tuntas pada 7 Februari 2023 di cluster paling barat Indonesia yang mencakup wilayah provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” ujarnya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (10/02/2023).

Menurut Direktur Denny pelaksanaan refarming pita frekuensi radio 2,1 GHz ini melibatkan tiga penyelenggara jaringan bergerak seluler yaitu PT Indosat Tbk, PT Telekomunikasi Selular, dan PT XL Axiata Tbk. Ketiga operator itu, menjadi pemegang Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) pada pita frekuensi radio 2,1 GHz.

“Adapun jumlah site yang telah dilakukan refarming pita frekuensi radio 2,1 GHz adalah sebanyak 116.662 site, dengan rincian masing-masing operator yaitu PT Indosat Tbk 35.647 site, PT Telekomunikasi Selular 54.093 site, dan PT XL Axiata Tbk 26.922 site,” tuturnya.

Keputusan melakukan refarming diambil karena adanya penetapan yang tidak contiguous pada pita frekuensi radio 2,1 GHz,

“Refarming dilakukan karena memperhatikan hasil seleksi pengguna pita frekuensi radio pada rentang 1975 – 1980 MHz berpasangan dengan 2165 – 2170 MHz yang ditetapkan kepada PT Telekomunikasi Selular. Sehingga terdapat penggunaan pita frekuensi radio 2,1 GHz yang tidak berdampingan (non-contiguous),” jelas Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo.

Hasil akhir kegiatan refarming pita frekuensi radio 2,1 GHz tampak sebagai gambar berikut, di mana kondisi penetapan IPFR 2,1 GHz sudah berdampingan (contiguous).

Direktur Denny Setiawan menjelaskan proses kegiatan refarming dilakukan tengah malam untuk meminimalkan potensi gangguan layanan pada masyarakat.  “Dimulai sekitar pukul 23.00 waktu setempat sampai pukul 02.00 keesokan harinya,” ujarnya.

Menurut Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo, refarming berjalan dengan lancar karena adanya koordinasi yang baik antara tim Kementerian Kominfo dan operator seluler (PT Indosat Tbk, PT Telekomunikasi Selular, dan PT XL Axiata Tbk).

“Sehingga proses refarming di suatu cluster dapat diselesaikan tanpa adanya fallback satu cluster pun hingga cluster yang terakhir,” tandasnya.

Selama proses refarming berlangsung, Kementerian Kominfo melalui UPT Balai/Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio juga telah melakukan pengawasan dan pengendalian di lapangan terhadap refarming pita frekuensi radio 2,1 GHz.

“Salah satunya dengan melakukan kegiatan Frequency Clearance. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses pemindahan frekuensi berjalan sesuai dengan skenario yang ditetapkan dan menghindari terjadinya interferensi. Kegiatan Frequency Clearance tersebut dilakukan mulai tanggal 4 Januari 2023 sampai dengan tanggal 10 Januari 2023,” tutur Direktur Denny Setiawan.

Kualitas Layanan

Kementerian Kominfo mengharapkan penetapan pita yang berdampingan (contiguous) pada pita frekuensi radio 2,1 GHz akan memberikan banyak keuntungan dan manfaat bagi masyarakat dan pelaku usaha pengguna layanan seluler.

“Manfaat refarming tersebut terkait dengan perbaikan kualitas layanan yang dapat dinikmati oleh pelanggan, baik itu layanan 4G maupun 5G terlebih pita frekuensi radio 2,1 GHz merupakan salah satu capacity band dengan bandwidth yang lebar,” ungkap Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo.

Peningkatan kualitas layanan tersebut, menurut Direktur Denny Setiawan dimungkinkan karena terciptanya optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio. Sehingga pada gilirannya akan meningkatkan kecepatan akses internet mobile broadband yang dapat dinikmati oleh masyarakat.

“Karena spektrum frekuensi radio dapat dimanfaatkan secara optimal, maka kapasitas jaringan seluler pun akan turut meningkat sehingga mampu mengimbangi pertumbuhan traffic data yang terus bertumbuh pesat, bahkan di sejumlah titik saat ini terjadi kepadatan jaringan (network congestion),” jelasnya.

Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo mengharapkan kondisi pita frekuensi radio 2,1 GHz yang contiguous pasca refarming akan memberikan peningkatan kemudahan dan efisiensi dalam proses implementasi jaringan maupun upgrade teknologi mobile broadband oleh operator.

“Diharapkan khususnya kepada PT Indosat Tbk dan PT Telekomunikasi Selular, setelah penetapan pita frekuensi radio 2,1 yang berdampingan, layanan seluler terutama internet cepat kepada masyarat dapat menjadi lebih baik lagi.” pungkasnya.

Previous Post

Pertemuan Task Force dan Working Group Deputi Menkeu dan BI Awali Keketuaan Asean 2023 pada Jalur Keuangan

Next Post

Komitmen OJK Selesaikan Permasalahan di Industri Asuransi

Related Posts

The Day
BERITA TERKINI

The Day

May 20, 2026
REGISTER NOW
BERITA TERKINI

REGISTER NOW

May 19, 2026
50TH IVA CONVEX 2026
BERITA TERKINI

50TH IVA CONVEX 2026

May 13, 2026
IVA CONVEX 2026
BERITA TERKINI

IVA CONVEX 2026

May 13, 2026
Securing Upstream Supply Amid NationalDownstream Expansion
BERITA TERKINI

Securing Upstream Supply Amid NationalDownstream Expansion

May 13, 2026
Measuring the Investment Competitiveness ofIndonesia’s Oil and Gas Sector
BERITA TERKINI

Measuring the Investment Competitiveness ofIndonesia’s Oil and Gas Sector

May 8, 2026
Next Post
Meski Fintech Tumbuh Pesat, Namun Ada Financial Gap hingga US$165 Miliar

Komitmen OJK Selesaikan Permasalahan di Industri Asuransi

Recent Posts

  • The Day
  • REGISTER NOW
  • 50TH IVA CONVEX 2026
  • IVA CONVEX 2026
  • Securing Upstream Supply Amid NationalDownstream Expansion
  • Foto Tokoh Golkar di Jet Bus “Istimewa”, Dedikasi Henry Indraguna Kerja untuk Indonesia
  • China : Pendukung Garis Keras Kemerdekaan Taiwan, Hukuman Mati
  • PJ Gubernur DKI : Cuaca Ekstrem, Sebaiknya Perkantoran Terapkan WFH
  • Menjelang Libur Panjang, KAI Perpanjang Rangkaian & Tambah Perjalanan

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored