Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

Terus Perbaiki Pelayanan Impor Ekspor Barang Kiriman, Kemenkeu Terbitkan PMK 4/2025

by Opi
February 26, 2025
in BERITA TERKINI, EKONOMI & BISNIS, KEBIJAKAN
132 3
0
Terus Perbaiki Pelayanan Impor Ekspor Barang Kiriman, Kemenkeu Terbitkan PMK 4/2025
Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview- Jakarta, 26 Februari 2025 – Sebagai upaya terus meningkatkan pelayanan dan pengawasan serta memberikan kepastian hukum dalam kegiatan impor dan ekspor barang kiriman, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 yang mulai berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan. PMK tersebut merupakan perubahan kedua atas barang kiriman yang sebelumnya diatur pada PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 111 Tahun 2023.

“Kami berharap penerbitan aturan baru terkait barang kiriman ini dapat menjawab pertanyaan dari masyarakat mengenai regulasi barang kiriman asal impor dan ekspor,” ungkap Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto pada Selasa (26/02).

Selain sebagai penyempurna aturan sebelumnya, Nirwala mengungkapkan beberapa hal yang melatarbelakangi penerbitan PMK 4/2025. Antara lain adanya kebutuhan simplifikasi pengutan fiskal impor barang kiriman untuk mendukung proses bisnis barang kiriman yang membutuhkan kecepatan layanan, harmonisasi dengan ketentuan lain seperti ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, memberikan fasilitas fiskal bagi jemaah haji yang waktu tunggunya sangat lama dan perlunya memberikan apresiasi bagi WNI yang mengharumkan nama bangsa melalui pemberian fasilitas fiskal atas barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional, serta meningkatkan dukungan ekspor dengan membuka skema barang kiriman untuk kegiatan ekspor yang dilakukan perusahaan berfasilitas, dan dengan melakukan simplifikasi ketentuan konsolidasi barang kiriman ekspor. 

Pokok-pokok perubahan yang diatur dalam PMK 4/2025 meliputi pendefinisian ulang barang kiriman yang berasal dari hasil perdagngan dan barang kiriman pribadi, pengaturan jangka waktu penyampaian consignment note apabila terdapat konfirmasi, perubahan aturan terhadap barang kiriman yang menerapkan self assessment, perubahan aturan bea masuk tambahan impor melalui barang kiriman, perubahan aturan pungutan untuk nonkomoditas tertentu, perubahan tarif bea masuk terhadap komoditas tertentu yang sebelumnya dikenakan tarif MFN, pengaturan khusus barang kiriman jemaah haji, pengaturan khusus barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional, dan perubahan ketentuan ekspor barang kiriman. 

Tags: #ekspor#fiskal#impor#kebijakan#Kemenkeu#PMK 4/2025
Previous Post

Kegiatan Usaha Bulion (Layanan Bank Emas) Resmi Diluncurkan di Indonesia

Next Post

OJK Terbitkan Peraturan tentang Derivatif keuangan

Related Posts

Pemerintah Hari Ini Mulai Salurkan Dana Rp200 Triliun ke 5 Bank Milik Negara
BERITA TERKINI

Insentif Penarikan Dolar WNI dari Luar Negeri Dibahas Pemerintah

September 19, 2025
Pemerintah Perkuat Kerja Sama Strategis, Kembangkan Kawasan Industri Melalui Proyek TCTP
BERITA TERKINI

Pemerintah Perkuat Kerja Sama Strategis, Kembangkan Kawasan Industri Melalui Proyek TCTP

May 28, 2025
Pemerintah Harus Tetap Jaga Daya Saing Ekspor RI di Tengah Ancaman Tarif Impor Trump
BERITA TERKINI

Pemerintah Harus Tetap Jaga Daya Saing Ekspor RI di Tengah Ancaman Tarif Impor Trump

April 7, 2025
Bentengi Anak di Ruang Digital, Meutya Hafid: Regulasi Baru Segera Hadir
BERITA TERKINI

Bentengi Anak di Ruang Digital, Meutya Hafid: Regulasi Baru Segera Hadir

February 18, 2025
Perkuat Bank Umum, OJK Terbitkan Ketentuan Perubahan Tentang Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR)
BERITA TERKINI

Perkuat Bank Umum, OJK Terbitkan Ketentuan Perubahan Tentang Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR)

December 17, 2024
Dorong Peluang Pasar Global, Kemendag Gelar Diseminasi Penggunaan Kemasan Siap Ekspor
KORPORASI

Dorong Peluang Pasar Global, Kemendag Gelar Diseminasi Penggunaan Kemasan Siap Ekspor

February 12, 2024
Next Post
OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Modal Ventura PT Sarana Sulut Ventura

OJK Terbitkan Peraturan tentang Derivatif keuangan

Recent Posts

  • Sebagai Penggerak Ekonomi Pesisir, Nelayan Butuh Dukungan Asuransi
  • SIARAN PERS KONGRES WANITA INDONESIA (KOWANI)
  • Qanitha Himazova Designing Without Limits: Ketika Kreativitas dan Perupa Jadi Bahasa Inklusi anak Gen Z
  • Peresmian PEWIBI oleh Menteri Kebudayaan RI – Fadli Zon
  • Resmi Digelar ARCH:ID 2026 Siap Perkuat Industri Arsitektur
  • Pemerintah Targetkan Akhir Agustus Capai Herd Immunity Setelah 80 Persen Warga Jakarta Tervaksin
  • Inggris Kembalikan 120 Manuskrip Kuno Bentuk Digital, Trah HB II Protes
  • Brother Luncurkan Printer Laser dengan Toner Original Terhemat Rp. 190 Ribu
  • HC Jadi Kunci Kesuksesan BNI Meraih 3 Penghargaan Human Capital Award 2024

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored