Economic Review
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • BERITA
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • LAINNYA
    • OPINI
    • OTOMOTIF
    • KEBIJAKAN
    • SOSIAL & BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • BERITA
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • LAINNYA
    • OPINI
    • OTOMOTIF
    • KEBIJAKAN
    • SOSIAL & BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

Sah! MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS

by
March 9, 2020
in KEBIJAKAN
126 8
0
Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview-Kabar gembira ini barangkali yang tengah ditunggu masya

rakat Indonesia, yakni putusan Iuran jaminan kesehatan atau iuran BPJS yang batal mengalami kenaikan.

Hari ini (09/02), Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 disebutkan bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, seperti UUD 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal tersebut menjelaskan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.

Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS yang mulai berlaku pada, 1 Januari 2020. Keputusan ini diketok palu oleh Majelis Hakim Agung dengan Ketua Majelis yaitu Supandi dan anggota Yosran serta Yodi Martono Wahyunadi.

Kasus bermula saat Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) keberatan dengan kenaikan iuran itu. Mereka kemudian menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan. Gayung bersambut. MA mengabulkan permohonan itu.

“Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro dikutip dari detikcom.

Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:

Pasal 34

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.000.00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:

a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1. (Olifia)

Tags: BPJS Kesehatan
Previous Post

Sentry Safe Ajak Masyarakat “Safety First”

Next Post

Inilah Pusat Informasi Dan Koordinasi COVID-19 Kabupaten Bekasi

Related Posts

Dirut BPJS Kesehatan Pantau Implementasi P-Care Vaksinasi Covid-19
BERITA TERKINI

Dirut BPJS Kesehatan Pantau Implementasi P-Care Vaksinasi Covid-19

January 21, 2021
BPJS Kesehatan Edukasi Peserta Lewat BPJS Goes To Customer
BERITA TERKINI

BPJS Kesehatan Edukasi Peserta Lewat BPJS Goes To Customer

August 14, 2020
Terkena PHK Peserta BPJS Kesehatan Masih Bisa Berpindah Kelas, Ketahui Aturannya.
BERITA TERKINI

Terkena PHK Peserta BPJS Kesehatan Masih Bisa Berpindah Kelas, Ketahui Aturannya.

July 16, 2020
Layanan Chika Dan Vika BPJS Kesehatan Sasar Peserta Lansia Dan Milenial
BERITA TERKINI

Layanan Chika Dan Vika BPJS Kesehatan Sasar Peserta Lansia Dan Milenial

July 15, 2020
Perpres 64/2020: Pemerintah Bantu Peserta JKN-KIS Kelas III
BERITA TERKINI

Perpres 64/2020: Pemerintah Bantu Peserta JKN-KIS Kelas III

May 13, 2020
Next Post

Inilah Pusat Informasi Dan Koordinasi COVID-19 Kabupaten Bekasi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rekomendasi Hotel Murah Ala Sultan

Rekomendasi Hotel Murah Ala Sultan

November 21, 2020
Karena 5 Alasan Ini, Orang Beli Kavling Makam di Al Azhar Memorial Garden

Karena 5 Alasan Ini, Orang Beli Kavling Makam di Al Azhar Memorial Garden

May 20, 2020
IITA 2020, Jasa Raharja Raih Juara Umum BUMN

Bank SulutGo Torehkan Prestasi Cemerlang Di IITA 2020

November 10, 2020
Nongkrong Asyik, 15 Park Kemang Solusinya

Nongkrong Asyik, 15 Park Kemang Solusinya

November 20, 2020
Food Station Tjipinang Jaya Kembali Boyong Penghargaan Bergengsi

Food Station Tjipinang Jaya Kembali Boyong Penghargaan Bergengsi

1
Food Station Borong 6 BUMD Marketeers Awards 2020

Food Station Borong 6 BUMD Marketeers Awards 2020

1

Diamond Land Gandeng Bank BRI Permudah Customer Dave Apartment

0
Bank Ganesha Kelola Risiko Secara Menyeluruh dan Profesional

Bank Ganesha Kelola Risiko Secara Menyeluruh dan Profesional

0
Bank Ganesha Kelola Risiko Secara Menyeluruh dan Profesional

Bank Ganesha Kelola Risiko Secara Menyeluruh dan Profesional

April 14, 2021
Manajemen Risiko yang Prudent Dorong Kinerja Bank Mayora Positif

Manajemen Risiko yang Prudent Dorong Kinerja Bank Mayora Positif

April 14, 2021
Kelola Risiko, Bank Index Tonjolkan Budaya Kerja Terintegrasi

Kelola Risiko, Bank Index Tonjolkan Budaya Kerja Terintegrasi

April 14, 2021
PermataBank Raih 4th The Best Indonesia Enterprises Risk Management

PermataBank Raih 4th The Best Indonesia Enterprises Risk Management

April 14, 2021

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • BERITA TERKINI
  • OPINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored