Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

Cegah Stigmatisasi Negatif Pada Anak Yang Berkonflik Hukum

by Indah
June 28, 2020
in KEBIJAKAN
148 2
0
Cegah Stigmatisasi Negatif Pada Anak Yang Berkonflik Hukum

Media Talk Pencegahan Anak Berkonflik dengan Hukum dalam rangkaian Hari Anak Nasional (HAN) 2020 via virtual

Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview – Dunia anak tidak selalu identik dengan bermain, pada kenyataannya kadang anak terjerumus dalam tindak pidana kriminal yang membuat mereka harus berhadapan/berkonflik dengan hukum. Mirisnya, anak-anak tersebut kerap mendapat stigmatisasi dan diskriminasi oleh masyarakat setelah keluar dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Hal inilah menyebabkan anak merasa kecewa, frustasi, bahkan dendam sehingga mereka terjerumus kembali melakukan tindak pidana, padahal masalah tersebut seringkali terjadi disebabkan karena pengaruh masyarakat dan lingkungan anak.

Menyikapi hal ini, Asisten Perlindungan Anak Berhadapan hukum dan Stigmatisasi Kemen PPPA, Hasan mengungkapkan masyarakat harus bisa mengubah persepsi negatif tersebut. “Setiap anak, baik korban maupun pelaku tindak pidana harus bisa diterima di masyarakat. Penerimaan tersebut bisa dimulai dari keluarga/orangtua yang harus bisa menanamkan nilai budi pekerti, dan mewujudkan lingkungan yang kondusif bagi anak, serta melindungi anak dari hal yang membahayakan dirinya dan lingkungannya,” ujar Hasan dalam Media Talk Pencegahan Anak Berkonflik dengan Hukum dalam rangkaian Hari Anak Nasional (HAN) 2020.

Asisten Perlindungan Anak Berhadapan hukum dan Stigmatisasi Kemen PPPA, Hasan dalam Media Talk Pencegahan Anak Berkonflik dengan Hukum dalam rangkaian Hari Anak Nasional (HAN) 2020

Anak yang berkonflik dengan hukum adalah korban dari pengasuhan yang salah oleh orangtua dan/atau masyarakat. Selama ini, masyarakat lebih fokus pada anak sebagai korban saja, padahal anak yang berkonflik dengan hukum juga memerlukan perhatian dan perlindungan yang sama. Tujuannya agar anak yang berkonflik dengan hukum dapat terlindungi.

Kemen PPPA mendorong LPKA dan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) untuk memberikan pembinaan pada anak yang berkonflik dengan hukum secara  optimal agar anak tidak kembali melakukan tindak pidana. Hal ini sesuai apa yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang tegas mengatur bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Pemerintah melalui Kemen PPPA selama ini terus berupaya mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan kebijakan perlindungan anak dari kekerasan dan tindak pidana yang baik dan efektif. Salah satunya dengan memetakan daerah dan lokasi di mana anak rentan menjadi korban dan pelaku kekerasan berada, serta memfasilitasi daerah dalam mencegah segala bentuk pelanggaran hak anak demi memberikan penanganan terbaik bagi anak, diantaranya melalui sosialisasi, advokasi, dan penyuluhan kepada masyarakat.

Hasan juga menekankan pentingnya upaya masyarakat dalam memberantas segala bentuk stigmatisasi, kriminalisasi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di lingkungannya. Masyarakat harus bisa menerima kehadiran mereka dengan baik, serta ikut mengawasi, membimbing, membina anak dengan pemahaman agama dan moral yang kuat. Jangan lagi kita menstigma, mengkriminalisasi, dan mendiskriminasi anak yang berkonflik dengan hukum di lingkungannya. Terima kembali mereka dengan baik, awasi, bimbing, dan bina dengan pemahaman agama juga moral yang kuat.

Cegah stigmatisasi negatif pada Anak yang berkonflik hukum

“Upaya pencegahan dari seluruh pihak sangatlah penting dalam melindungi anak agar tidak kembali berkonflik dengan hukum, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, media massa hingga masyarakat, termasuk orangtua. Mari bersama kita ciptakan ruang ramah anak agar mereka dapat berkreasi dan bersinergi untuk mencegah anak agar tidak terjerumus dalam kejahatan,” tutup Hasan.

Di masa pandemi Covid-19 ini, persoalan anak berkonflik dengan hukum turut menjadi perhatian Kemen PPPA. Hal tersebut dilakukan, salah satunya dengan mendukung kebijakan Kementerian Hukum dan HAM dalam upaya mencegah anak di LPKA agar tidak tertular Covid-19, diantaranya melalui pembatasan kunjungan dari keluarga, pelayanan kesehatan yang komprehensif, terutama skrining, memperketat protokol kesehatan bagi petugas di LPKA, dan melaksanakan program asimilasi. Kemen PPPA juga mengapresiasi langkah Kemenkumham yang telah memberi asimilasi kepada 940 anak selama masa pandemi (SMS Lap dan Datin Ditjenpas).

Previous Post

Waspadai Anak Jadi Korban Eksploitasi & Pornografi

Next Post

Canon SELPHY SQUARE Mencetak Foto Dari Ponsel

Related Posts

Terbit Keputusan Menteri Hukum, Kowani Perkuat Pemberdayaan Perempuan
KEBIJAKAN

Terbit Keputusan Menteri Hukum, Kowani Perkuat Pemberdayaan Perempuan

October 30, 2026
Triwulan III 2026, Bank Ganesha Perkuat Penyaluran Kredit dan Fundamental Bisnis
FINANSIAL

Triwulan III 2026, Bank Ganesha Perkuat Penyaluran Kredit dan Fundamental Bisnis

October 30, 2026
Kolaborasi Apik PEWIBI dan RRI Surakarta dalam Ketoprak Humor Ande-Ande Lumut
SOSIAL & BUDAYA

Kolaborasi Apik PEWIBI dan RRI Surakarta dalam Ketoprak Humor Ande-Ande Lumut

October 28, 2026
Gold Award IARA 2026 Sukses Diraih CIMB Niaga Finance
BERITA TERKINI

Gold Award IARA 2026 Sukses Diraih CIMB Niaga Finance

October 25, 2026
Komitmen Jaga Kepercayaan Pelanggan, MTF Dianugerahi Gold Award IARA 2026
BERITA TERKINI

Komitmen Jaga Kepercayaan Pelanggan, MTF Dianugerahi Gold Award IARA 2026

October 25, 2026
Maybank Finance Boyong Penghargaan IARA 2026 dengan Predikat Gold Award
BERITA TERKINI

Maybank Finance Boyong Penghargaan IARA 2026 dengan Predikat Gold Award

October 25, 2026
Next Post
Canon SELPHY SQUARE Mencetak Foto Dari Ponsel

Canon SELPHY SQUARE Mencetak Foto Dari Ponsel

Recent Posts

  • Terbit Keputusan Menteri Hukum, Kowani Perkuat Pemberdayaan Perempuan
  • Triwulan III 2026, Bank Ganesha Perkuat Penyaluran Kredit dan Fundamental Bisnis
  • Kolaborasi Apik PEWIBI dan RRI Surakarta dalam Ketoprak Humor Ande-Ande Lumut
  • Gold Award IARA 2026 Sukses Diraih CIMB Niaga Finance
  • Komitmen Jaga Kepercayaan Pelanggan, MTF Dianugerahi Gold Award IARA 2026
  • BNI Perkuat Dukungan ke UMKM Lewat Kredit Produktif dan Inovasi Digital
  • Debut, Bagas-Fikri Juarai All England 2022
  • YLKI: Produsen Tapi Wajib Laporkan ke Konsumen
  • Digital Asset Academy Luncurkan Blockchain 5.0 Relictum.io Pertama di Indonesia

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored