EconomicReview – Angka perkawinan anak di atas rata-rata nasional, dari yang semula 20 provinsi di tahun 2018 bertambah menjadi 22 provinsi. Kenaikan jumlah kasus perkawinan anak ini menjadi tantangan berat bagi pemerintah sehingga pada 31 Januari 2020 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menginisiasi penandatanganan pakta integritas dan komitmen 20 pimpinan daerah untuk melakukan pencegahan perkawinan anak. Penandatangan pakta integritas dilakukan sebagai bentuk tindaklanjut dari Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak (GEBER PPA) yang bertujuan memperkuat komitmen 20 provinsi dengan angka perkawinan anak di atas rata-rata nasional pada 2018.
“Kami memberi apresiasi setingginya kepada seluruh pimpinan daerah atas berbagai upaya yang sudah dilakukan, tapi kami juga meminta khususnya kepada seluruh Kepala Dinas PPPA di Indonesia untuk meningkatkan upaya pencegahan perkawinan anak. Mengingat pencegahan perkawinan anak, merupakan salah satu dari 5 (lima) arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Untuk itu, daerah juga harus menempatkan isu perkawinan anak sebagai prioritas di wilayah masing-masing,” ungkap Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kemen PPPA, Lenny N. Rosalin dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Perkawinan Anak Pasca Penandatanganan Pakta Integritas yang dilaksanakan secara daring.

Upaya koordinasi dan advokasi untuk meningkatkan kesadaran seluruh pihak tentang bahaya dan pentingnya menurunkan angka perkawinan anak juga sangat penting untuk dilakukan. “Upaya ini harus kita tingkatkan, terutama di wilayah zona merah dengan angka perkawinan anak yang tinggi. Kita memiliki target bersama pada 2024 nanti, agar angka perkawinan anak ini bisa turun, semua provinsi harus bisa menurunkan angka perkawinan anak menjadi 8,74%, sebagaimana yang telah ditargetkan dalam RPJMN 2020-2024. Mari bersinergi bersama mengimplementasikan upaya pencegahan perkawinan anak sekaligus mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak menuju Indonesia Layak Anak (IDOLA) tahun 2030” tegas Lenny.
Pada rangkaian rapat koordinasi ini, Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda, dan Olahraga, Kementerian PPN/Bappenas, Woro Srihastuti Sulistyaningrum mengungkapkan pada 2019, terdapat 18 provinsi yang mengalami peningkatan persentase perkawinan anak, 11 diantaranya merupakan provinsi dengan angka di atas nasional pada 2018 (Susenas, 2018 dan 2019). Woro menambahkan pentingnya implementasi Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) dengan memastikan anak memiliki resiliensi dan mampu menjadi agen perubahan, menguatkan peran orang tua, keluarga, organisasi sosial/kemasyarakatan, sekolah, dan pesantren, menjamin anak mendapat layanan dasar komprehensif untuk kesejahteraan anak, menjamin pelaksanaan dan penegakan regulasi dan meningkatkan kapasitas dan optimalisasi tata kelola kelembagaan, serta meningkatkan sinergi dan konvergensi upaya pencegahan perkawinan anak.
Pada kesempatan yang sama, hadir pula beberapa perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perindungan Anak (PPPA) dari 4 (empat) provinsi yang memiliki angka perkawinan anak di atas rata-rata angka nasional pada 2018. Di antaranya yaitu Provinsi Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Timur yang menyampaikan beberapa upaya tindak lanjut untuk menurunkan angka perkawinan anak di daerahnya pasca penandatanganan Pakta Integritas pada Januari lalu.

Kepala Bidang Dinas PPPA Provinsi Sulawesi Selatan, Nur Anti menyampaikan bahwa Sulawesi Selatan telah menjalankan program prioritas daerah yaitu menurunkan angka putus sekolah melalui pendidikan menengah, pendidikan karakter sekolah sehat, serta program pendidikan perempuan dan anak. Selain itu, meningkatkan angka pekerja perempuan, serta menyusun anggaran khusus untuk perlindungan anak.
Sementara itu Kepala Dinas PPPA Provinsi Jawa Barat, Poppy Sophia Bakur menyampaikan pada 2019 ada sebanyak 21.499 kasus perkawinan anak di Provinsi Jawa Barat. Menindaklanjuti hal ini, pemerintah provinsi Jawa Barat melalui Gubernur telah membuat instruksi khusus. “Kami juga telah mengalokasikan anggaran pembangunan untuk pencegahan perkawinan anak dalam rencana pembangunan daerah lima tahun ke depan, serta bersinergi dengan BKKBN melakukan sosialisasi penguatan kader secara virtual kepada 719 tenaga penggerak desa yang ada di 9 (sembilan) kabupaten/kota,” jelas Poppy.
Plt. Kepala Dinas PPPA Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dede Suhartini yang ikut hadir dalam forum ini juga menjelaskan bahwa pemerintah provinsi NTB fokus menekan perkawinan anak dengan bersinergi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya melalui program unggulan daerah yaitu melakukan revitalisasi posyandu, mengingat tingginya angka stunting dan angka perkawinan anak di Provinsi NTB.

Pada akhir acara, Kepala Dinas PPPA Provinsi Jawa Timur, Andriyanto mengungkapkan berbagai upaya pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menurunkan angka perkawinan anak di Jawa Timur yaitu melakukan kerjasama melalui fasilitasi OGP (open government partnership) secara maksimal dengan NGO dan mitra kerja lainnya, yang dilakuka di Kabupaten Lumajang dan Pacitan dengan penyusunan dashboard penghapusan perkawinan anak 2019-2020.








