EconomicReview – Setelah melalui rapat koordinasi di Badan Legislasi, akhirnya pemerintah bersama DPR dan DPD menyepakati akan membahas 33 Rancangan Undang-undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021.
Jumlah RUU ini berkurang dari usulan sebelumnya dimana ada 36 RUU yang diprioritaskan dalam prolegnas tahun 2021. Ada empat RUU yang dikeluarkan dari RUU prolegnas prioritas tahun 2021 yakni RUU tentang Jabatan Hakim, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila dan RUU tentang Ketahanan Keluarga. Namun, ada satu RUU tambahan yang masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2021 yakni RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Secara keseluruhan, RUU prolegnas prioritas tahun 2021 ada 33 RUU, terdiri dari 22 RUU yang diusulkan oleh DPR, dimana dua RUU di antaranya diusulkan bersama dengan pemerintah. Sedangkan sembilan RUU lainnya diusulkan oleh pemerintah dan dua RUU diusulkan oleh DPD.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan apresiasi kepada Baleg DPR dan DPD yang telah bersungguh-sungguh melaksanakan pembahasan dengan diskusi yang panjang, dengan mempertimbangkan landasan hukum, substansi hukum dan kesiapan syarat teknis dari kesiapan naskah akademis dan draf RUU untuk mendapatkan kesepakatan mengenai RUU yang termuat dalam prolegnas jangka menengah tahun 2020-2024 dan prolegnas prioritas tahun 2021.
“Kami berharap kerjasama dengan baleg DPR RI, panitia perancang undang-undang DPD RI dan pemerintah dalam penyusunan prolegnas dapat terus ditingkatkan untuk mewujudkan UU yang berkualitas,” kata Yasonna.
Berikut daftar 33 RUU yang masuk dalam RUU prolegnas prioritas tahun 2021:
- RUU tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
- RUU tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
- RUU tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
- RUU tentang Perubahan atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan
- RUU tentang Perubahan atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
- RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
- RUU tentang Perubahan atas UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
- RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
- RUU tentang Perubahan atas UU No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
- RUUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
- RUU tentang Perubahan atas UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
- RUU tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
- RUU tentang Profesi Psikologi (Judul RUU berubah menjadi RUU tentang Praktik Psikologi)
- RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
- RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kyai dan Guru Ngaji)
- RUU tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat
- RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado
- RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat
- RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
- RUU tentang Pelindungan Data Pribadi
- RUU tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
- RUU tentang Perubahan atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
- RUU tentang Perubahan atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah)
- RUU tentang Ibukota Negara
- RUU tentang Hukum Acara Perdata
- RUU tentang Wabah yang dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
- RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
- RUU tentang Daerah Kepulauan
- RUU tentang Badan Usaha Milik Desa








