Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

Pemerintah Gelontorkan Stimulus Program Ketenagalistrikan Capai Rp11,72 Triliun

by Yusniar
July 22, 2021
in BERITA TERKINI, EKONOMI & BISNIS
134 1
0
Pemerintah Gelontorkan Stimulus Program Ketenagalistrikan Capai Rp11,72 Triliun
Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview – Pemerintah kembali memberikan stimulus sektor ketenagalistrikan kepada masyarakat dan pelaku usaha akibat pandemi Covid-19. Tahun ini, Pemerintah menggelontorkan bantuan stimulus untuk pelanggan listrik tertentu, sebesar Rp 11,72 triliun. Bantuan ini merupakan wujud hadirnya Negara dalam membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi.

“Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintah memutuskan untuk memberikan perpanjangan stimulus sektor ketenagalistrikan kepada masyarakat, berupa pemberian diskon tarif tenaga listrik dan Pembebasan Rekening Minimum dan Biaya Beban/Abonemen,” ujar Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari pada acara Diskusi Media secara virtual, Kamis (22/7).

Pemberian stimulus ini, lanjut Ida, berupa pemberian diskon tenaga listrik diberikan kepada masyarakat pelanggan tarif 450 Va dan juga 900 Va bersubsidi. Kemudian pelanggan bisnis kecil daya 450 Va dan pelanggan industri kecil daya 450 Va, serta pembebasan biaya beban abunemen dan juga penerapan ketentuan rekening minimum kepada pelanggan sosial, pelanggan bisnis, industri dan juga layanan khusus PT PLN.

Sementara itu, Direktur Niaga dan Pelayanan PT PLN (Persero) Bob Saril menyatakan bahwa saat PPKM mobilitas masyarakat banyak terkonsentrasi di rumah. Untuk itu, PLN selalu siap untuk melayani pelanggan yang akan melakukan kegiatannya dari rumah saja.

“Karena semua dikerjakan di rumah, maka diperlukan keandalan pasokan listrik, sehingga hampir tidak ada lagi pemadaman atau adanya gangguan pasokan ketenagalistrikan. Untuk menjaga keandalan, kita menyediakan layanan daya listrik yang cukup untuk seluruh Indonesia dan juga mempunyai cadangan yang cukup,” ujar Bob.

Saat ini, PLN sudah melayani hampir seluruh wilayah Indonesia. Rasio elektrifikasi atau rumah tangga berlistrik dibandingkan dengan rumah tangga yang ada sudah mencapai 99,3%. “Kita mempunyai kapasitas pembangkitan 63 GW, kapasitas jaringan 61.666 Kms, total aset kita hampir mencapai 1.600 triliun, jumlah pelanggan 80,4 juta dan jumlah pegawai kita 53.385 orang,” tutur Bob.

Kebijakan yang diambil Pemerintah ini pun dianggap kebijakan yang sangat tepat. Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menilai, saat ini masyarakat Indonesia sedang dalam kondisi yang kurang menguntungkan.

“Dalam kondisi pandemi seperti ini, langkah yang dikeluarkan Pemerintah sangat tepat dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Dan ini adalah bentuk perhatian negara terhadap masyarakat yang sedang mengalami kondisi yang kurang baik,” ujar Mamit.

Menurutnya, salah satu keuntungan dari kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah adalah mengurangi beban Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). UMKM menjadi salah satu sektor yang terpukul. Dengan adanya pandemi, secara otomatis usaha dan bisnis mereka terganggu.

“Mereka membutuhkan support dari Pemerintah saat ini untuk dapat bertahan, dengan bantuan yang diberikan Pemerintah, harapannya mereka bisa bertahan dan bisa meningkatkan perekonomian masyarakat,” pungkas Mamit.

Stimulus Listrik Diperpanjang

Pemerintah telah menetapkan perpanjangan stimulus program ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50%, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50% sampai dengan triwulan IV atau hingga Desember 2021.

Guna meringankan beban masyarakat di masa PPKM Darurat, Pemerintah memberikan diskon tarif tenaga listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan listrik golongan rumah tangga, bisnis, dan industri daya 450 VA, serta diskon 25% bagi pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi.

Menurut Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril dalam keterangan resminya, Selasa (20/7), diskon akan diberikan secara langsung kepada pelanggan. Pelanggan pascabayar akan mendapatkan diskon dengan potongan langsung pada tagihan rekening listriknya.

Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik. Khusus untuk pelanggan prabayar dengan daya 450 VA, stimulus akan didapatkan saat membeli token listrik. Pelanggan tidak perlu lagi mengakses token, baik melalui website maupun WhatsApp PLN.

Selain itu, bagi pelanggan yang memperoleh stimulus berupa pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus melalui PLN akan dilakukan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik pelanggan sosial, bisnis, dan industri. Potongan sebesar 50% hanya berlaku untuk biaya beban atau abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Ida Nuryatin Finahari mengatakan bahwa PLN dan Kementerian ESDM juga membuka layanan pengaduan bagi pelanggan terkait stimulus program ketenagalistrikan ini. Menurut Ida, PLN membuka saluran pengaduan terkait stimulus melalui aplikasi PLN Mobile.

Previous Post

Lagi, Kemendag Blokir 622 Situs Web Tanpa Izin Bappebti

Next Post

Mendagri Keluarkan Kebijakan PPKM Level 4 Jawa-Bali

Related Posts

The Day
BERITA TERKINI

The Day

May 20, 2026
REGISTER NOW
BERITA TERKINI

REGISTER NOW

May 19, 2026
50TH IVA CONVEX 2026
BERITA TERKINI

50TH IVA CONVEX 2026

May 13, 2026
IVA CONVEX 2026
BERITA TERKINI

IVA CONVEX 2026

May 13, 2026
Securing Upstream Supply Amid NationalDownstream Expansion
BERITA TERKINI

Securing Upstream Supply Amid NationalDownstream Expansion

May 13, 2026
Measuring the Investment Competitiveness ofIndonesia’s Oil and Gas Sector
BERITA TERKINI

Measuring the Investment Competitiveness ofIndonesia’s Oil and Gas Sector

May 8, 2026
Next Post
Mendagri Keluarkan Kebijakan PPKM Level 4 Jawa-Bali

Mendagri Keluarkan Kebijakan PPKM Level 4 Jawa-Bali

Recent Posts

  • The Day
  • REGISTER NOW
  • 50TH IVA CONVEX 2026
  • IVA CONVEX 2026
  • Securing Upstream Supply Amid NationalDownstream Expansion
  • Waspada, EDCCash Penipuan Investasi Berkedok Aset Kripto dengan Skema Piramida
  • KAI Umumkan Perubahan Nomor WhatsApp Contact Center KAI121 Mulai 1 September 2025
  • Menteri PPPA Ajak Para Perempuan Populerkan Kebaya
  • Hari Disabilitas Internasional, Karya Tanpa Batas 2022 Kembali Digelar

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored