EconomicReview – Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan kembali perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dimulai dari 24 sampai 30 Agustus 2021.
Berkat kebijakan tersebut, ada beberapa daerah mulai 24 Agustus sudah bisa turun ke level 3 khususnya di Pulau Jawa, termasuk wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
“Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari 4 jadi level 3,” ucap Jokowi dalam keterangan resmi di YouTube Sekretariat Presiden.
Dengan adanya keputusan tersebut, beberapa wilayah aglomerasi di Pulau Jawa akan melakukan pelonggaran, termasuk soal aturan perjalanan di sektor transportasi darat, baik untuk kendaraan umum maupun pribadi.
Namun menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, sejauh ini belum ada perubahan dari segi acuan aturan.
“Untuk daerah yang turun menjadi level 3, akan mengikuti regulasi yang sudah ada pada Surat Edaran (SE) SE 56 Tahun 2021,” jelas Budi.








