EconomicReview – Penumpang kereta wajib menunjukan kartu vaksin untuk naik Kereta Rel Listrik (KRL). Sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara fisik (dicetak).
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba mengatakan, kebijakan tersebut sesuai Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 6 September 2021.
“Sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik (dicetak), ataupun secara digital dalam bentuk file foto. Petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin,” kata Anne melalui keterangan resmi, Rabu (8/9/2021).
Menurutnya, Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-sekurangnya sertifikat vaksin dosis pertama dan bagi pengguna yang belum divaksin karena alasan medis misalnya para penyintas Covid-19 dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun Rumah Sakit mengenai kondisinya.








