EconomicReview – Satuan Tugas Penanganan Pandemi menyesuaikan peraturan masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi tiga hari bagi orang yang sudah vasinasi dosis lengkap.
Pemberlakuan kebijakan penyesuaian masa karantina terbaru ini berlaku bagi seluruh pintu masuk yang ada di Indonesia.
Hal tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 20/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi yang ditetapkan Kepala BNPB selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Pandemi, Letnan Jenderal TNI Ganip Warsito, di Jakarta, pada 2 November 2021.
Addendum SE tersebut mengubah poin 3 yang menyebutkan bahwa masa karantina selama 3×24 jam bagi pelaku perjalanan yang sudah vasinasi dosis lengkap, dan masa karantina selama 5×24 jam bagi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan dosis pertama.


