EconomicReview – Aturan baru terkait perjalanan internasional udara resmi dirilis oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam Surat Edaran (SE) 106 Tahun 2021 Tentang Perubahan terhadap Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 102 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi.
Novie Riyanto selakj Direktur Jenderal Perhubungan Udara mengatakan, ketentuan terbaru di dalam SE 106 Tahun 2021, antara lain, mengubah waktu karantina di luar 11 negara (Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho), dari semula 7 hari menjadi 10 hari.
Selain itu, syarat PCR bagi personel pesawat udara asing, dari semula 7×24 jam menjadi 3×24 jam, serta menambah ketentuan kewajiban tes PCR pada saat kedatangan, bagi personel pesawat udara asing.








