Economic Review- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian PAN-RB berkomitmen secara bertahap menyederhanakan birokrasi di lingkup pemerintahan daerah. Hal tersebut dilakukan demi menciptakan tata kelola pemerintah yang lebih lincah, efisien dan berorientasi pada hasil pelayanan.
“Kami telah menerima surat dari Menteri PAN-RB perihal pertimbangan usulan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota. Surat tersebut tertanggal 7 Desember 2021, dengan nomor B/712/M.SM. 02.00/2021 dan ditujukan kepada Mendagri Tito Karnavian,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Akmal Malik belum lama ini.
Akmal Malik menambahkan, hasil pertimbangan dari Kementerian PAN-RB tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Mendagri perihal penyampaian hasil verifikasi dan validasi atas usul penyetaraan jabatan di lingkungan pemda.Surat dari MenPAN-RB tersebut sangat penting sebagai bahan Kemendagri untuk menyampaikan persetujuan penyetaraan jabatan kepada pemda terkait usulan yang telah lolos verifikasi dan validasi. dengan adanya surat tersebut, Kemendagri kemudian menerbitkan persetujuan penyetaraan jabatan bagi 160 pemerintah daerah. Terdiri dari 7 provinsi, 153 Kabupaten dan kota. Penyetaraan jabatan tersebut telah disampaikan kepada pemda masing-masing. “Kami (Kemendagri) mengapresiasi sebesar-besarnya terhadap 160 pemerintah daerah yang telah memberikan persetujuan penyetaraan jabatan,” ucapnya.
Tujuh provinsi dimaksud yakni Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Bali, Maluku Utara dan NTB.
Sedangkan 153 pemerintah kabupaten/kota dimaksud masing-masing 26 daerah di Sumatra, 46 daerah di Jawa, 17 daerah di Kalimantan, 43 daerah di Sulawesi dan 21 daerah di Papua, Maluku, NTT dan NTB.
“Kemendagri selaku pembina umum pemerintah daerah menghimbau pemda yang telah mendapatkan persetujuan penyetaraan jabatan, agar segera melantik pejabat fungsional di masing-masing perangkat daerah secepat-cepatnya. Kemendagri berharap pelantikan dapat dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2021,” katanya.
Akmal juga mengingatkan bagi daerah yang belum mengusulkan agar segera memberikan usulan. Kemendagri akan menegur secara tegas apabila pemda tidak melaksanakan salah satu program prioritas presiden ini.








