EconomicReview-Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) memaparkan tahun 2019 ditutup dengan hasil yang membanggakan bagi perkembangan industri perasuransian syariah Indonesia.
Data Statistik IKNB Syariah menyebutkan, perkembangan Industri Asuransi Umum Syariah pada tahun 2019 mencatat pertumbuhan positif Total Aset yang dibukukan sebesar Rp 5.903 triliun dari tahun sebelumnya dengan kenaikan sebesar 5,02%.
“Sedangkan, Kontribusi Bruto relatif stabil dari tahun sebelumnya yang menunjukkan optimisme pertumbuhan positif pada sepanjang tahun 2020 kedepannya. Bayangan optimisme pertumbuhan asuransi umum juga terjadi terhadap Klaim Bruto yang mengalami penurunan 8% dari tahun sebelumnya, menunjukan disiplin underwriting yang lebih baik,” kata Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Erwin Noekman, Kamis (12/3/2020).
Dilanjutkannya, Total Investasi pada akhir tahun 2019 menunjukan hasil yang positif yang dibukukan sebesar Rp 4,031 triliun atau naik sebesar 7%. Hasil Investasi menunjukan kenaikan yang signifikan dari tahun sebelumnya dibukukan sebesar Rp 243 triliun atau naik sebesar 24%.
Data Statistik IKNB Syariah juga menyebutkan, asuransi jiwa syariah mencatat kenaikan Total Aset yang cukup signifikan menyusul Kontribusi Bruto yang bertumbuh (10%) serta membaiknya kondisi pasar modal, khususnya harga saham dan obligasi yang berdampak pada Total Investasi yang bertumbuh 8%.
“Total Investasi asuransi jiwa syariah sangat tergantung kepada kondisi pasar modal, terutama naik atau turunnya harga saham atau obligasi, dikarenakan sebagian besar adalah dana investasi nasabah sesuai pilihan instrumen investasinya. Hasil Investasi asuransi jiwa syariah yang jauh lebih tinggi kali ini dibanding tahun sebelumnya ditopang oleh pencatatan akuntnasi (marked-to-market) portofolio investasi sepanjang tahun 2019,” ujar Erwin Noekman.
Di tahun 2019 industri asuransi jiwa syariah mencatat kenaikan Klaim Bruto berupa pencarian dan manfaat jatuh tempo polis sebesar 48% dibandingkan tahun sebelumnya menjadi Rp 9,176 triliun.
“Kenaikan ini sejalan dengan komitmen industri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah. Dengan kenaikan Klaim Bruto, industri asuransi jiwa syariah tetap mempertahankan pertumbuhan aset yang positif investasi yang berkualitas, terutama pada saham dan reksadana. Hal tersebut dikarenakan sebagian besar bisnis asuransi jiwa syariah adalah produk unit link yang menggabungkan unsur proteksi dengan investasi,” lanjut Erwin Noekman.
AASI Akan Turut Lindungi Jamaah Umrah
Selain itu kedepan, AASI akan turut mendukung perlindungan jamaah ibadah umrah. Terkait hal ini, AASI Indonesia juga turut menyatakan duka dan rasa prihatin yang mendalam atas kondisi kahar (force majeure) yang menimpa para calon jamaah umrah yang mengalami membatalan perjalanan, dimana Kerajaan Arab Saudi menghentikan pemberian izin visa umrah dan melarang warga negara asing memasuki wilayahnya, termasuk bagi calon jamaah umrah asal Indonesia.
“Kami turut prihatin, kita ketahui bersama akibat pelarangan (travel warning) tersebut ribuan calon jamaah umrah mengalami gagal berangkat. Namun, dalam kesempatan ini pula AASI ingin menyampaikan kembali bahwa jaminan Polis Standar Asuransi Syariah Perjalanan Umrah (ASPU) maupun Polis Standar ASPU PLUS tidak meliputi risiko tersebut di atas, sebagaimana tertuang dalam Bab IV – Pengecualian, Ayat 4.5 di Polis Standar ASPU dan Polis Standar ASPU Plus yang menyatakan bahwa manfaat gagal berangkat tidak berlaku atas sebab-sebab atau kondisi-kondisi yang dikecualikan, termasuk salah satunya adalah akibat campur tangan pemerintah dalam bentuk apapun, gagal mendapatkan visa atau dokumen kunjungan lain, pelarangan, pengaturan atau diberlakukannya peringatan perjalanan (travel warning) dari yang berwenang,” jelas Erwin Noekman.
Berkenaan dengan hal di atas, AASI dan para pelaku usaha membuka diri untuk membahas langkah-langkah perbaikan untuk ke depannya, sehingga tetap mampu memberikan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama calon jamaah umrah yang berjumlah sekitar 1 juta orang per tahunnya.
“Terlepas dari jaminan yang sebelumnya disepakati bersama antara AASI – Kemenag – DSN – OJK, potensi pengembangan pasar (cross selling) masih terbuka lebar dengan memperhatikan database jamaah yang besar tersebut,” tegas Erwin Noekman. (Olifia)