Economic Review- Dalam satu pekank kedepan, Dki Jakarta akan memberlakukan uji emisi kepada setiap kendaraan di Jakarta. Dan mulai 13 November pengemudi kendaraan yang emisinya tidak sesuai bisa ditilang kepolisian di jalan. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur sanksi bagi kendaraan yang gas buangnya tidak memenuhi baku mutu sejak 12 tahun yang lalu. Serta Peraturan Gubernur (Pergub) No. 66 Tahun 2020 mengenai penciptaan langit biru Jakarta dengan mengatur emisi yang dihasilkan dari kendaraan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, langkah pihaknya mewajibkan seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta wajib uji emisi dan lulus memenuhi baku mutu emisi merupakan hal penting untuk memperbaiki kualitas udara di Ibukota. “Mudah-mudahan upaya menciptakan udara bersih di Jakarta ini didukung oleh semua pihak,” katanya.
Untuk juga dipahami, uji emisi wajib hukumnya bagi kendaraan dengan usia di atas tiga tahun. Sedangkan tarif dalam uji emisi motor menyesuaikan masing-masing kebijakan bengkel berdasarkan aturan.
Berikut 11 titik lokasi uji emisi di Jakarta.
Jakarta Utara
Indobuana Auto Raya Sunter (Suzuki Sunter)- Jl Danau Sunter Selatan Blok O/III
Toko Asco Motor- Jl Pegangsaan Dua No 99a RT5/2
Jakarta Barat
Surganya Motor Indonesia- Jl Perjuangan Panjang No35, Rt001/002
Jakarta Pusat
Wahanna Ritellindo- Jl Gunung Sahari Raya No32
Kios Uji Emisi Auto Bless Motor- Jl Letjen Suprapto, Kav No1
Jakarta Selatan
Mekar Karya Pratama Yamaha- Jl RC Veteran No162 Bintaro
Jakarta Timur
Tritala Sakti Utama Motor- Jl Matraman Raya No63
Astra Int Honda Dewi Sartika- Jl Dewi Sartika No255
Yamaha Pelita Motor- Jl Jend Pol RS Sukamto No1A
CV Parama Consultant- Jl Pahlawan Revolusi No7
Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Duren Sawit)- Jl Kolonel Sugiono No20.