EconomicReview – Terjadinya lonjakan kasus pasien Covid-19 memaksa Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi hingga 21 Desember 2020 mendatang demi tercapainya menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan jika perpanjangan PSBB transisi ini berdasarkan keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1193 Tahun 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus pasien Covid-19
Pada 5 Desember 2020 lalu, kasus positif mencapai 142.630 kasus dan ini meningkat sekitar 13,4 persen dibandingkan dua minggu sebelumnya, 21 November 2020 yang mencatat kasus positif sebanyak 125.822 kasus.
“Apabila terjadi peningkatan kasus positif secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satgas Covid-19, maka perpanjang PSBB transisi dapat dihentikan dengan kebijakan rem darurat (Emergency Brake Policy), tutup Anies dalam keterangan pers di Jakarta.








