EconomicReview – Pasca ditetapkan Pajak Karbon secara resmi oleh DPR, sektor industri manufaktur seperti semen, baja, tekstil, kimia, kertas dan lainnya, semakin sempoyongan. Ibarat tinju, para pelaku bisnis mendapat pukulan bertubi-tubi. Kondisi ini semakin parah mengingat harga batu bara dunia melambung tinggi di atas US$ 200 per metric ton.
Harga yang begitu tinggi dikhawatirkan akan membuat pengusaha batu bara nasional jor-joran ekspor ketimbang memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Dari data yang ada, tercatat pada Rabu (06/10/2021), harga batu bara di pasar ICE Newcastle (Australia) tercatat mencapai US$ 236 per ton, anjlok 15,71% dibandingkan hari sebelumnya yang mencapai US$ 280 per ton. Meski anjlok, tetap saja harganya masih membubung di atas US$ 200 per ton, tertinggi bahkan setidaknya sejak 2008 lalu.
Yang cukup mencengangkan seperti dipaparkan oleh Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen (APSyFI) Redma Gita. “Ada 2 pabrik yang mematikan pembangkit listriknya. Sedangkan 6 pabrik lagi mengurangi kapasitas pembangkitnya. Semua ada di Tangerang, Karawang dan Purwakarta. Kondisi ini akan semakin parah jika pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan terkait DMO batu bara,” ujarnya.
Untuk pabrik yang mematikan pembangkit listriknya, kini beralih ke PLN. Menurut Redma langkah ini mau tidak mau dilakukan banyak pabrik tekstil karena harga batu bara sudah terlampau tinggi. Selama ini, bagi produsen serat dan benang filamen, kebutuhan batu bara bukan hanya digunakan sebagai sumber energi, namun juga bahan baku dari gasifikasi batu bara. “Yang pasti kita terkena dua kali pukulan, yakni untuk cost energi dan harga bahan baku akibat harga batu bara juga,” ujar Redma.
Belum lama lagi industry semen. Sebagai salah satu industri yang cukup besar menggunakan batu bara sebagai bahan bakar di tanur putar (KILN), industri semen sangat merasakan dampaknya. Selama ini, biaya produksi komponen batu bara mencapai 30-35%. Tidak mengherankan jika biaya produksi naik hingga 25-30% karena harga batu bara yang melambung.
Ini diperparah dengan terkendalanya pasokan batu bara dan proses pengiriman ke lokasi pabrik semen. “Bayangkan saja, stok balu bara di pabrik hanya bertahan 1-2 minggu saja yang seharusnya minimum sampai 3 minggu. Ini akan berdampak pada jalannya produksi dan volume produksi semen terganggu,” ujarnya.
Turun tangan
Desakan yang begitu kuat dari kalangan industri membuat pemerintah turun tangan. Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Perindustran tengah merumuskan formula harga jual batu bara untuk sektor industri di dalam negeri.
Selama ini harga batu bara untuk pasar domestik, selain untuk sektor kelistrikan umum, tetap mengikuti mekanisme pasar. Sementara untuk sektor kelistrikan, pemerintah melakukan intervensi dengan menetapkan batasan atau capping di level US$70 per metrik ton.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara, Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan, saat ini sedang dibahas secara intensif formula harga untuk industri bersama pelaku industri terutama industri semen yang diwakili oleh Asosiasi Semen Indonesia dan dari pemasok diwakili oleh Asosiasi Penguasaha Batu Bara Indonesia (APBI).
“Kita akan memfinalkan perhitungan kami dengan Kemenperin dan Asosiasi Semen Indonesia serta APBI. Tujuannya memformulasikan harga dan kualitas batu bara yang sesuai untuk mendukung keberlanjutan industri dalam hal ini industri semen,” ujar Sujatmiko, dalam konferensi pers, Selasa (26/10)/2021.
Artinya Kementerian ESDM juga mempertimbangkan kondisi operasional industri pengguna batu bara sehingga mereka masih tetap beroperasi dengan kondisi yang wajar. Namun juga dengan tetap memberikan ruang fiskal yang membuat operasi tambang lancar dan berkelanjutan sehingga pasokan batu bara untuk industri terus dapat berlangsung.
Terkait kualitas batu bara, Sujatmiko meminta industri semen untuk lebih fleksibel di dalam menggunakan batu bara. “Diharapkan industri semen bisa membuat semacam pola operasi yang lebih fleksibel pasokan batubaranya. Ini akan membantu pengamanan pasokan batu bara untuk semen,” ujarnya.
Tahun ini pemerintah menargetkan produksi batu bara di dalam negeri sebesar 625 juta ton. Hingga September 2021, realisasi produksi batu bara sudah mencapai 450 juta ton. Namun karena faktor cuaca, target tersebut diperkirakan tidak tercapai.
Sujatmiko mengatakan saat ini hujan sedang melanda sejumlah daerah penghasil batu bara seperti Kalimtan Selatan, Kalimantan Timur dan Sumatera Selatan. Kondisi hujan ini membuat perusahaan tambang mengurang akvitas penambangan dan frekuensi pengangkutan batu bara.
Meski target produksi ini kemungkinan tidak tercapai, tetapi Sujatmiko memastikan pasiokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri baik untuk listrik maupun industri tetap aman karena sudah dijamin oleh Keputusan Menteri ESDM No. 139/2021.
Tahun ini kebutuhan batu bara untuk sektor kelistrikan dalam negeri sekitar 113 juta ton. “Kita pastikan batu bara untuk dalam negeri baik listrik maupun industri akan terpenuhi, karena dalam Kepmen tersebut apabila perusahaan batu bara sudah punya kontrak dengan PLN atau industri dan dia tidak memenuhi kontraknya akan terkena dua sanksi, yang pertama dilarang ekspor dan kedua dikenakan denda sesuai dengan perbedaan harga dan kekurangan pasokannya,” pungkasnya.


