Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

Ingin Investasi Perdagangan Berjangka Komoditi, Pelajari Tujuh Hal Ini

by teguh budi rahayu
December 9, 2021
in BERITA TERKINI, EKONOMI & BISNIS
138 1
0
Ingin Investasi Perdagangan Berjangka Komoditi, Pelajari Tujuh Hal Ini
Share on FacebookShare on Twitter

Economic Review- Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) merupakan salah satu alternatif investasi yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Instrumen investasi ini memberikan peluang bagi investor untuk bisa mendapatkan profit yang tinggi. Namun dibalik peluang mendapatkan profit, ada risiko yang harus diperhatikan dan dipahami. Untuk itu, yang paling penting bagi masyarakat yang ingin berinvestasi di perdagangan berjangka komoditi, sebaiknya memperhatikan risiko atas investasi ini.

“Secara umum, ada tujuh (7) hal yang harus diperhatikan oleh para calon investor sebelum berinvestasi di perdagangan berjangka Komoditi,” ujar Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) Fajar Wibhiyadi di Jakarta, Kamis (9/12).

Hal yang pertama, lanjut Fajar, adalah mempelajari latar belakang perusahaan yang memberikan penawaran. Kedua, Pelajari tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan. Ketiga, Pelajari kontrak berjangka komoditi yang diperdagangkan.

“ Untuk yang keempat dan kelima adalah pantang percaya dengan kentungan yang tinggi dan pasti diperoleh (Fixed Income). Serta pastikan wakil pialang berjangka yang memberikan penawaran adalah pialang resmi yang memiliki ijin Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Sedangkan untuk yang keenam, pelajari dokumen perjanjiannya dan ketujuh, pelajari risiko atas investasi yang ada,” ungkapnya. 

Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) berdasarkan UU No.32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, yang di amandemen dengan UU No. 10/2011, menyatakan perdagangan berjangka komoditi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli Komoditi dengan penyerahan kemudian berdasarkan Kontrak dan Opsi atas Kontrak Berjangka.

Dalam ekosistem perdagangan berjangka komoditi, KBI sendiri merupakan Badan Usaha Milik Negara yang berperan sebagai Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian Transaksi atas perdagangan berjangka komoditi di Bursa Berjangka Jakarta atau Jakarta Futures Exchange (JFX). Dengan peran ini, KBI memastikan bahwa semua transaksi yang ada telah dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada.  Sebagai Lembaga Kliring, KBI telah menyiapkan sistem informasi dan transaksi nasabah yaitu SITNA. Dengan aplikasi ini, investor dapat memantau pergerakan transaksi yang dilakukan secara real time. Saat ini, KBI memiliki 72 anggota yang terdiri dari pialang dan pedagang komoditas berjangka.

Terkait perdagangan berjangka komoditi di JFX, data dari KBI menyebutkan sepanjang tahun 2021 sampai dengan bulan November, tercatat transaksi sebanyak 8.092.953,1 Lot, yang terdiri dari Transaksi Bilateral sebanyak 6.645.740,1 Lot dan Transaksi Multilateral sebanyak 1.447.213 Lot.  Adapun kontrak yang ada meliputi Loco London, forex, Index, Kontrak Kopi, Kontrak Emas, Kontrak Olien dan lain-lain.

Fajar juga menambahkan, iInvestasi di PBK tentunya bisa menjadi alternatif bagi masyarakat untuk berinvestasi. Industri ini memiliki potensi besar untuk berkembang di Indonesia. Namun, dalam hal investasi yang paling penting adalah edukasi, sehingga masyarakat dapat secara baik memahami investasi ini. Dengan edukasi yang baik, harapan kami tentunya adalah masyarakat dapat secara nyaman berinvestasi, dan tidak terjebak dalam investasi illegal.  

Previous Post

Permintaan Batu Bara Meningkat, Pelita Samudera Layani Muatan Apung

Next Post

Usia 60 Tahun, WNI di Australia Masih Bisa Bekerja

Related Posts

The Day
BERITA TERKINI

The Day

May 20, 2026
REGISTER NOW
BERITA TERKINI

REGISTER NOW

May 19, 2026
50TH IVA CONVEX 2026
BERITA TERKINI

50TH IVA CONVEX 2026

May 13, 2026
IVA CONVEX 2026
BERITA TERKINI

IVA CONVEX 2026

May 13, 2026
Securing Upstream Supply Amid NationalDownstream Expansion
BERITA TERKINI

Securing Upstream Supply Amid NationalDownstream Expansion

May 13, 2026
Measuring the Investment Competitiveness ofIndonesia’s Oil and Gas Sector
BERITA TERKINI

Measuring the Investment Competitiveness ofIndonesia’s Oil and Gas Sector

May 8, 2026
Next Post
Usia 60 Tahun, WNI di Australia Masih Bisa Bekerja

Usia 60 Tahun, WNI di Australia Masih Bisa Bekerja

Recent Posts

  • The Day
  • REGISTER NOW
  • 50TH IVA CONVEX 2026
  • IVA CONVEX 2026
  • Securing Upstream Supply Amid NationalDownstream Expansion
  • Future trends in gambling What to expect and how chicken road is adapting
  • Strategi Bisnis Pan Brothers dengan Gebrakan IT Digitalisasi Mampu Boyong Gold Award – IITA 2024
  • Proses Tampilan Baru Pembangunan di IKN Sekarang
  • GBG Intelligence Center Cegah Penipuan Dan Meningkatkan Efisiensi Onboarding Lembaga Keuangan

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored