Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

Inilah Modus Penipuan Entitas Tak Berizin

by Yusniar
January 21, 2021
in BERITA TERKINI, FINANSIAL, KEBIJAKAN
132 8
0
Inilah Modus Penipuan Entitas Tak Berizin
Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview – Dalam rilis berkaitan dengan pemblokiran 1191 domain situs entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka sepanjang tahun 2020, terungkap sejumlah modus penipuan. Rilis tersebut dikeluarkan Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist menjelaskan, berdasarkan hasil pengamatan dan pengawasan modus penipuan di bidang perdagangan berjangka komoditi yang sering dilakukan dapat dikategorikan menjadi dua kategori.

Pertama, penawaran investasi berkedok kontrak berjangka dan/atau aset kripto. Entitas-entitas tersebut menggunakan internet, SMS, aplikasi percakapan seperti Whatsapp, Telegram, sosial media, dan YouTube untuk menawarkan investasi kepada masyarakat. Modus dari investasi ini biasanya menjanjikan pemasukan tetap, pembagian keuntungan (profit sharing), serta keuntungan yang tinggi dari transaksi kontrak berjangka, aset kripto, dan atau jual beli aset kripto yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bappebti.

Modus ini juga menggunakan sistem member get member, skema piramida, skema ponzi atau money game, serta dana yang terkumpul hanya berputar di antara anggota tanpa ditransaksikan di bidang perdagangan berjangka komoditi. Prioritasnya fokus menarik anggota baru untuk menutup investasi anggota lama.

“Selain itu, modus ini juga menawarkan paket-paket investasi yang biasanya dibagi ke dalam paket silver, gold, dan platinum. Masyarakat akan diiming-imingi keuntungan antara 5–20 persen atau bahkan lebih besar dalam jangka waktu tertentu. Sistem ini merupakan bentuk penipuan yang tidak akan bertahan lama,” tambah Syist.

Syist juga mengungkapkan, sistem penipuan dapat dilakukan melalui duplikasi situs web dan menggunakan nama perusahaan yang mirip dengan pialang berjangka yang memiliki izin usaha dari Bappebti.

“Perusahaan ini mencatut legalitas palsu dengan menampilkan logo dari lembaga-lembaga pemerintah seperti Kementerian Keuangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Otoritas Jasa Keuangan, Bappebti, dan sebagainya untuk menarik dan meyakinkan masyarakat. Perusahaan tersebut terkesan sebagai pialang berjangka yang legal. Sehingga, bagi calon nasabah yang tidak jeli, setelah uang ditransfer kemudian akan dibawa kabur,” imbuh Syist.

Kategori modus penipuan selanjutnya yaitu melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi tanpa memiliki perizinan dari Bappebti. Entitas-entitas ini melakukan penawaran situs internet, halaman sosial media (Facebook, Instagram, Twitter, dan Linkedin), dan membuat konten video YouTube untuk memperkenalkan pialang berjangka tak berizin Bappebti tersebut. Konten tersebut dikemas dengan model podcast, tutorial untuk mendaftar, deposit, bertransaksi, hingga penarikan dana (withdrawal) di pialang berjangka yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti.

Modus yang digunakan pada kategori ini yaitu melalui kegiatan perdagangan berjangka komoditi dengan menawarkan kontrak berjangka komoditi, forex, index, opsi, dan aset kripto. Sebagian besar menjadi introducing broker dari pialang berjangka (broker) luar negeri dengan mencantumkan legalitas dari regulator luar negeri. Pendaftaran dilakukan secara daring karena tidak memiliki kantor di Indonesia. Modus ini biasanya dilakukan oleh orang per seorangan yang mengaku sebagai trader, komunitas trader, dan/atau lembaga pendidikan forex. Sedangkan untuk penyetoran dana dilakukan melalui rekening pribadi, perusahaan, dan/atau exchanger.

“Entitas ini biasanya mengaku telah memiliki legalitas dari regulator luar negeri. Namun, untuk dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Pialang Berjangka di wilayah Indonesia, setiap pihak harus memiliki perizinan dari Bappebti,” ungkap Syist.

Selain kedua kategori modus tersebut di atas, lanjut Syist, saat ini marak penawaran perangkat lunak trading forex atau robot trading yang diiklankan di berbagai media nasional. Perangkat lunak tersebut diklaim dapat memberikan keuntungan secara maksimal dan meminimalisir risiko dari trading forex.

Perangkat lunak tersebut juga dapat menganalisis data transaksi forex beberapa tahun sebelumnya, serta dapat melakukan investasi secara otomatis (auto pilot) dan memberikan keuntungan yang besar tanpa mengganggu kegiatan sehari-hari calon investornya.

“Perlu diingat oleh masyarakat, penggunaan perangkat lunak trading forex tersebut juga memiliki risiko kerugian yang dapat terjadi. Sebelum bertransaksi, masyarakat wajib memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang perdagangan berjangka komoditi yang memadai. Masyarakat harus paham terlebih dahulu terkait mekanisme dan risikonya,” imbau Syist.

Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, masyarakat diharapkan agar selalu memastikan perusahaan yang melakukan penawaran sudah terjamin legalitasnya dan mengedepankan rasionalitas dalam memilih jenis investasi. Masyarakat yang akan berinvestasi di bidang perdagangan berjangka komoditi juga harus terlebih dahulu mempelajari latar belakang perusahaan, tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan, kontrak berjangka komoditi yang ditawarkan, wakil pialang berjangka yang mendapat izin dari Bappebti, serta dokumen perjanjian dan risiko yang dihadapi.

“Jangan mudah tergiur keuntungan yang besar dalam waktu singkat dan diluar batas kewajaran. Pastikan sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas perusahaaan, dengan cara mengakses situs web: https://www.bappebti.go.id,” tutup Syist.

Previous Post

Bappebti Blokir 1191 Entitas Tak Berizin Sepanjang Tahun 2020

Next Post

Generali Hadirkan Akuberbagi.com fitur Wakaf Asuransi

Related Posts

Resmi Digelar ARCH:ID 2026 Siap Perkuat Industri Arsitektur
Uncategorized

Resmi Digelar ARCH:ID 2026 Siap Perkuat Industri Arsitektur

April 23, 2026
Komunikasi Dua Arah Sukses antarkan Kaltimtara Raih Platinum Award ICCA 2026 dari Econimic Review
BERITA TERKINI

ICCA 2026 : Helatan Economic Review, IMFI Raih Platinum Award

April 16, 2026
Komunikasi Dua Arah Sukses antarkan Kaltimtara Raih Platinum Award ICCA 2026 dari Econimic Review
BERITA TERKINI

Brantas Abipraya Raih 2 Penghargaan Bergengsi di Ajang ICCA 2026

April 16, 2026
Komunikasi Dua Arah Sukses antarkan Kaltimtara Raih Platinum Award ICCA 2026 dari Econimic Review
BERITA TERKINI

Komunikasi Dua Arah Sukses antarkan Kaltimtara Raih Platinum Award ICCA 2026 dari Econimic Review

April 16, 2026
Bapas 69 Raih 2 Penghargaan sekaligus pada Perhelatan ICCA 2026 di Perpusnas Jakarta
BERITA TERKINI

Maybank Finance Berjaya dengan Torehan Platinum Award ICCA 2026 Versi Economic Review

April 16, 2026
Bapas 69 Raih 2 Penghargaan sekaligus pada Perhelatan ICCA 2026 di Perpusnas Jakarta
BERITA TERKINI

BPD Bali Raih Platinum Award ICCA 2026, Apresiasi Pencapaian dari Economic Review

April 16, 2026
Next Post
Generali Hadirkan Akuberbagi.com fitur Wakaf Asuransi

Generali Hadirkan Akuberbagi.com fitur Wakaf Asuransi

Recent Posts

  • Resmi Digelar ARCH:ID 2026 Siap Perkuat Industri Arsitektur
  • ICCA 2026 : Helatan Economic Review, IMFI Raih Platinum Award
  • Brantas Abipraya Raih 2 Penghargaan Bergengsi di Ajang ICCA 2026
  • Komunikasi Dua Arah Sukses antarkan Kaltimtara Raih Platinum Award ICCA 2026 dari Econimic Review
  • Maybank Finance Berjaya dengan Torehan Platinum Award ICCA 2026 Versi Economic Review
  • PT Dua Kelinci Kembali Jadi Official Partner Club Real Madrid
  • Perpres Ditandatangani, KPPU Percepat Transformasi Kelembagaannya
  • Honda Gelar Skill Contest, Jaga Kualitas & Wiraniaga di Dealer
  • Icon Walk Mall Cimone, Tangerang Resmi Hadirkan GORO Super Grosir

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored