Economic Review
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • BERITA
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • LAINNYA
    • OPINI
    • OTOMOTIF
    • KEBIJAKAN
    • SOSIAL & BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • BERITA
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • LAINNYA
    • OPINI
    • OTOMOTIF
    • KEBIJAKAN
    • SOSIAL & BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

Inilah Modus Penipuan Entitas Tak Berizin

by Yusniar
January 21, 2021
in BERITA TERKINI, FINANSIAL, KEBIJAKAN
126 8
0
Inilah Modus Penipuan Entitas Tak Berizin
Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview – Dalam rilis berkaitan dengan pemblokiran 1191 domain situs entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka sepanjang tahun 2020, terungkap sejumlah modus penipuan. Rilis tersebut dikeluarkan Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist menjelaskan, berdasarkan hasil pengamatan dan pengawasan modus penipuan di bidang perdagangan berjangka komoditi yang sering dilakukan dapat dikategorikan menjadi dua kategori.

Pertama, penawaran investasi berkedok kontrak berjangka dan/atau aset kripto. Entitas-entitas tersebut menggunakan internet, SMS, aplikasi percakapan seperti Whatsapp, Telegram, sosial media, dan YouTube untuk menawarkan investasi kepada masyarakat. Modus dari investasi ini biasanya menjanjikan pemasukan tetap, pembagian keuntungan (profit sharing), serta keuntungan yang tinggi dari transaksi kontrak berjangka, aset kripto, dan atau jual beli aset kripto yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bappebti.

Modus ini juga menggunakan sistem member get member, skema piramida, skema ponzi atau money game, serta dana yang terkumpul hanya berputar di antara anggota tanpa ditransaksikan di bidang perdagangan berjangka komoditi. Prioritasnya fokus menarik anggota baru untuk menutup investasi anggota lama.

“Selain itu, modus ini juga menawarkan paket-paket investasi yang biasanya dibagi ke dalam paket silver, gold, dan platinum. Masyarakat akan diiming-imingi keuntungan antara 5–20 persen atau bahkan lebih besar dalam jangka waktu tertentu. Sistem ini merupakan bentuk penipuan yang tidak akan bertahan lama,” tambah Syist.

Syist juga mengungkapkan, sistem penipuan dapat dilakukan melalui duplikasi situs web dan menggunakan nama perusahaan yang mirip dengan pialang berjangka yang memiliki izin usaha dari Bappebti.

“Perusahaan ini mencatut legalitas palsu dengan menampilkan logo dari lembaga-lembaga pemerintah seperti Kementerian Keuangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Otoritas Jasa Keuangan, Bappebti, dan sebagainya untuk menarik dan meyakinkan masyarakat. Perusahaan tersebut terkesan sebagai pialang berjangka yang legal. Sehingga, bagi calon nasabah yang tidak jeli, setelah uang ditransfer kemudian akan dibawa kabur,” imbuh Syist.

Kategori modus penipuan selanjutnya yaitu melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi tanpa memiliki perizinan dari Bappebti. Entitas-entitas ini melakukan penawaran situs internet, halaman sosial media (Facebook, Instagram, Twitter, dan Linkedin), dan membuat konten video YouTube untuk memperkenalkan pialang berjangka tak berizin Bappebti tersebut. Konten tersebut dikemas dengan model podcast, tutorial untuk mendaftar, deposit, bertransaksi, hingga penarikan dana (withdrawal) di pialang berjangka yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti.

Modus yang digunakan pada kategori ini yaitu melalui kegiatan perdagangan berjangka komoditi dengan menawarkan kontrak berjangka komoditi, forex, index, opsi, dan aset kripto. Sebagian besar menjadi introducing broker dari pialang berjangka (broker) luar negeri dengan mencantumkan legalitas dari regulator luar negeri. Pendaftaran dilakukan secara daring karena tidak memiliki kantor di Indonesia. Modus ini biasanya dilakukan oleh orang per seorangan yang mengaku sebagai trader, komunitas trader, dan/atau lembaga pendidikan forex. Sedangkan untuk penyetoran dana dilakukan melalui rekening pribadi, perusahaan, dan/atau exchanger.

“Entitas ini biasanya mengaku telah memiliki legalitas dari regulator luar negeri. Namun, untuk dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Pialang Berjangka di wilayah Indonesia, setiap pihak harus memiliki perizinan dari Bappebti,” ungkap Syist.

Selain kedua kategori modus tersebut di atas, lanjut Syist, saat ini marak penawaran perangkat lunak trading forex atau robot trading yang diiklankan di berbagai media nasional. Perangkat lunak tersebut diklaim dapat memberikan keuntungan secara maksimal dan meminimalisir risiko dari trading forex.

Perangkat lunak tersebut juga dapat menganalisis data transaksi forex beberapa tahun sebelumnya, serta dapat melakukan investasi secara otomatis (auto pilot) dan memberikan keuntungan yang besar tanpa mengganggu kegiatan sehari-hari calon investornya.

“Perlu diingat oleh masyarakat, penggunaan perangkat lunak trading forex tersebut juga memiliki risiko kerugian yang dapat terjadi. Sebelum bertransaksi, masyarakat wajib memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang perdagangan berjangka komoditi yang memadai. Masyarakat harus paham terlebih dahulu terkait mekanisme dan risikonya,” imbau Syist.

Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, masyarakat diharapkan agar selalu memastikan perusahaan yang melakukan penawaran sudah terjamin legalitasnya dan mengedepankan rasionalitas dalam memilih jenis investasi. Masyarakat yang akan berinvestasi di bidang perdagangan berjangka komoditi juga harus terlebih dahulu mempelajari latar belakang perusahaan, tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan, kontrak berjangka komoditi yang ditawarkan, wakil pialang berjangka yang mendapat izin dari Bappebti, serta dokumen perjanjian dan risiko yang dihadapi.

“Jangan mudah tergiur keuntungan yang besar dalam waktu singkat dan diluar batas kewajaran. Pastikan sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas perusahaaan, dengan cara mengakses situs web: https://www.bappebti.go.id,” tutup Syist.

Previous Post

Bappebti Blokir 1191 Entitas Tak Berizin Sepanjang Tahun 2020

Next Post

Generali Hadirkan Akuberbagi.com fitur Wakaf Asuransi

Related Posts

Dirikan Pusat Data di Indonesia, Microsoft Siap Berdayakan Ekonomi Digital Indonesia
BERITA TERKINI

Dirikan Pusat Data di Indonesia, Microsoft Siap Berdayakan Ekonomi Digital Indonesia

March 3, 2021
Ada 21 Tipe Kendaraan yang Nikmati Fasilitas PpnBM DTP
BERITA TERKINI

Ada 21 Tipe Kendaraan yang Nikmati Fasilitas PpnBM DTP

March 2, 2021
Pembangunan Kawasan Industri sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah
BERITA TERKINI

Pembangunan Kawasan Industri sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah

February 27, 2021
Penuhi Kebutuhan Foodies, Kopi Kenangan Luncurkan Chigo
BERITA TERKINI

Penuhi Kebutuhan Foodies, Kopi Kenangan Luncurkan Chigo

February 27, 2021
Uang Beredar Januari 2021 Capai Rp6.761,0 Triliun
BERITA TERKINI

Uang Beredar Januari 2021 Capai Rp6.761,0 Triliun

February 26, 2021
Kemendag Fokus Dorong Ekspor Barang Industri dan Industri Berteknologi Tinggi
BERITA TERKINI

Kinerja Ekspor Indonesia Tumbuh Signifikan

February 26, 2021
Next Post
Generali Hadirkan Akuberbagi.com fitur Wakaf Asuransi

Generali Hadirkan Akuberbagi.com fitur Wakaf Asuransi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rekomendasi Hotel Murah Ala Sultan

Rekomendasi Hotel Murah Ala Sultan

November 21, 2020
Karena 5 Alasan Ini, Orang Beli Kavling Makam di Al Azhar Memorial Garden

Karena 5 Alasan Ini, Orang Beli Kavling Makam di Al Azhar Memorial Garden

May 20, 2020
IITA 2020, Jasa Raharja Raih Juara Umum BUMN

Bank SulutGo Torehkan Prestasi Cemerlang Di IITA 2020

November 10, 2020
Implementasi Gerakan #Berjarak, Kemen PPPA Pastikan Hak Perempuan & Anak Terpenuhi

Aktif Kembali, Ini Syarat Wajib Penumpang Lion Air Group

May 10, 2020
Food Station Tjipinang Jaya Kembali Boyong Penghargaan Bergengsi

Food Station Tjipinang Jaya Kembali Boyong Penghargaan Bergengsi

1
Food Station Borong 6 BUMD Marketeers Awards 2020

Food Station Borong 6 BUMD Marketeers Awards 2020

1

Diamond Land Gandeng Bank BRI Permudah Customer Dave Apartment

0
Dirikan Pusat Data di Indonesia, Microsoft Siap Berdayakan Ekonomi Digital Indonesia

Dirikan Pusat Data di Indonesia, Microsoft Siap Berdayakan Ekonomi Digital Indonesia

0
Dirikan Pusat Data di Indonesia, Microsoft Siap Berdayakan Ekonomi Digital Indonesia

Dirikan Pusat Data di Indonesia, Microsoft Siap Berdayakan Ekonomi Digital Indonesia

March 3, 2021
Ada 21 Tipe Kendaraan yang Nikmati Fasilitas PpnBM DTP

Ada 21 Tipe Kendaraan yang Nikmati Fasilitas PpnBM DTP

March 2, 2021
Pembangunan Kawasan Industri sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah

Pembangunan Kawasan Industri sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah

February 27, 2021
Penuhi Kebutuhan Foodies, Kopi Kenangan Luncurkan Chigo

Penuhi Kebutuhan Foodies, Kopi Kenangan Luncurkan Chigo

February 27, 2021

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • BERITA TERKINI
  • OPINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored