EconomicReview – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berkomitmen mengembangkan empat pilar literasi untuk mendukung percepatan transformasi digital, termasuk untuk anak-anak Indonesia sehingga akan ada keseimbangan dalam pemanfaatan ruang digital.
“Transformasi digital ini merupakan proses bagaimana kita memasukkan ruang digital menjadi bagian dari realitas, bukan menggantikannya, sehingga menjadi balance,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Semuel A. Pangerapan dalam Siberkreasi Hangout Online untuk Orang Tua dan Guru dari Jakarta belum lama ini.
Selama ini, tak dimungkiri ada kesalahpahaman berkaitan dengan transformasi digital yang seolah-olah berpindah tempat dari dari ruang fisik ke ruang digital. “Perlu suatu keseimbangan dan kita perlu mengaturnya dari awal secara ketat. Bagaimana anak-anak itu disiplin dalam memanfaatkan ruang digital. Tujuannya agar tidak berlebihan dan tidak terbawa arus ruang digital yang terlalu dalam sehingga melupakan ruang fisik,” tuturnya.
Selama masa pandemi Covid-19 transformasi digital berlangsung lebih cepat. Dirjen Semuel memaparkan, saat ini ada 196 juta masyarakat yang terkoneksi dengan internet atau 73%, meskipun masih ada juga masyarakat yang belum mengakses internet dengan layak.
“Kementerian Kominfo terus berusaha agar internet bisa diakses masyarakat Indonesia dari manapun berada. Selain menyiapkan BTS, Kominfo juga tengah menyiapkan satelit yang akan diluncurkan di akhir 2022,” ungkapnya.
Selain fokus terhadap transformasi digital, Kementerian Kominfo juga terus melakukan literasi digital bagi SDM Indonesia. Ada empat kemampuan (skill) yang akan dikembangkan dan ditingkatkan sebagai pilar literasi untuk mendukung transformasi digital. Selain digital skill, terdapat tiga pilar lain yang dikembangkan oleh Kementerian Kominfo, yaitu digital culture, digital ethics, dan digital safety.
Digital skill berkaitan dengan kemampuan individu dalam mengetahui, memahami menggunakan perangkat keras dan perangkat lunak serta sistem operasi digital dalam kehidupan sehari-hari. Digital Culture adalah bentuk aktivitas masyarakat di ruang digital yang harus tetap memiliki wawasan kebangsaan, nilai-nilai Pancasila, dan kebinekaan. Sementara digital ethics adalah kemampuan menyadari mempertimbangkan dan mengembangkan tata kelola etika digital (netiquette) dalam kehidupan sehari-hari.
Sedangkan digital safety dikenal sebagai kemampuan masyarakat untuk mengenali, menerapkan, meningkatkan kesadaran perlindungan data pribadi dan keamanan digital. “Empat hal ini tertuangdalam Roadmap Literasi Digital 2021-2024 yang saat ini sedang disusun oleh Kementerian Kominfo,” tegasnya.