EconomicReview – Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menata ulang (refarming) Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz di 9 klaster. Menkominfo Johnny G. Plate menyatakan, refarming ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas konektivitas digital lewat layanan seluler dengan mengalokasikan penggunaan spektrum frekuensi radio secara efisien.
“Refarming pita frekuensi radio 2,3 GHz rencananya berlangsung secara nasional dimulai pada hari Rabu 14 Juli 2021 dan paling lambat akan dituntaskan pada September 2021,” jelasnya di Jakarta, Rabu (14/07/2021).
Refarming akan berlangsung di 9 klaster yang telah disepakati bersama oleh seluruh pengguna pita frekuensi 2,3 GHz, termasuk Telkomsel dan Smart sebagai Pemenang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi 2,3 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2021.
Selain kedua operator seluler tersebut, refarming ini juga akan melibatkan PT Berca Hardayaperkasa sebagai penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched (operator BWA) yang juga merupakan pengguna pita frekuensi 2,3 GHz.
“Diawali di klaster yang mencakup wilayah Kepulauan Riau dan direncanakan tuntas paling lambat pada September 2021 di klaster yang mencakup wilayah Jawa Timur. Secara keseluruhan, ada 9 klaster untuk keperluan Refarming pita frekuensi radio 2,3 GHz,” jelasnya.
Menteri Johnny menyatakan langkah refarming spektrum frekuensi diambil agar memungkinkan penggelaran layanan 5G dengan kualitas lebih baik sekaligus mendukung pemanfaatan 4G agar semakin optimal.
Peningkatan kualitas layanan ini dimungkinkan karena terciptanya optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio. “Spektrum frekuensi radio dapat dimanfaatkan secara optimal dan kapasitas jaringan seluler pun akan turut meningkat sehingga mampu mengimbangi pertumbuhan traffic data yang terus bertumbuh pesat, bahkan di sejumlah titik saat ini terjadi kepadatan jaringan (network congestion),” jelasnya.
Menteri Johnny menyatakan Pemerintah menerapkan kebijakan Netral Teknologi berdasarkan pada evolusi standar teknologi International Mobile Telecommunications(IMT) atau dikenal sebagai teknologi 3G, 4G, dan 5G.
“Operator seluler dapat lebih leluasa dan fleksibel dalam mengimplementasikan teknologi IMT-Advanced atau yang biasa dikenal dengan istilah 4G (LTE). Operator juga dapat menerapkan teknologi IMT-2020 atau yang lebih banyak dikenal dengan istilah 5G. Sepanjang operator seluler tersebut telah mendapatkan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) dari Kementerian Kominfo,” paparnya.








