EconomicReview – LahirnyaUndang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mendorong negara untuk meningkatkan penanganan perempuan dan anak korban kekerasan seksual dalam satu konsep one stop services atau Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu. Karena itu, pemerintah menggandeng semua pihak, termasuk Forum Pengada Layanan (FPL).
“Kerja kolaboratif yang selama ini telah berlangsung antara pemerintah dan masyarakat sipil harus semakin baik dan sinergis. Adanya kerja sama pemerintah dan masyarakat sipil yang baik di daerah akan menghasilkan model pelayanan yang berkualitas, responsif, cepat dan bahkan mampu mencegah terjadinya kekerasan seksual,” ujar Menteri PPPA Bintang Puspayoga belum lama ini.
Menteri PPPA mnenjelaskan, diundangkannya UU TPKS menjadikan masyarakat lebih percaya diri untuk melaporkan tindak pidana kekerasan seksual yang dialaminya maupun kerabat terdekat. Hal ini menjadikan peran petugas keamanan dan pelayanan di berbagai daerah menjadi lebih dibutuhkan sekaligus dituntut memiliki kesiapan dalam melakukan tindakan penyelamatan.
UU TPKS telah memberikan pengakuan yang kuat dan luas akan peran masyarakat, keluarga, dan lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat di dalam pencegahan, penanganan dan pemulihan. “Perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan seksual sesungguhnya memang sebuah pekerjaan yang bersifat gotong royong,” ujar Menteri PPPA.
Lembaga penyedia layanan bisa ikut berjuang membangun jejaring yang luas, baik di tengah masyarakat maupun dengan perangkat daerah sambil terus mengembangkan inovasi-inovasi pelayanan. Forum Pengada Layanan adalah salah satu wadah untuk saling mendialogkan tantangan yang dihadapi dan berbagai praktek baik dalam memberikan pelayanan yang optimal bagi korban kekerasan khususnya perempuan dan anak.
Staf Ahli Menteri KemenPPPA Titi Eko Rahayu memaparkan upaya yang telah dilakukan Kementerian dalam mengimplementasikan UU TPKS. Mulai dari koordinasi dengan pemerintah daerah, gubernur, bupati dan walikota dalam menghadirkan pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Selain itu, melakukan kunjungan langsung kepada sejumlah unit pelayanan teknis daerah guna melakukan simulasi dan menguji kesiapan pelayanan one stop services sebagaimana yang dirumuskan dalam UU TPKS.
Komisioner Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengapresiasi peran pemerintah dalam mendorong diundangkannya UU TPKS sebagai payung hukum perlindungan bagi korban kekerasan yang telah dinanti. Ada lima usulan prioritas tindak lanjut UU TPKS untuk mengoptimalkan implementasi di lapangan.
Pertama, peningkatan kapasitas bagi pendamping melalui pelatihan-pelatihan yang dibutuhkan. Kedua, koordinasi intensif dilaksanakan sebagai konsep layanan terpadu, selain dari mekanisme rujukan. Ketiga, upaya pencegahan melalui cara kreatif di lingkungan masyarakat. Keempat, advokasi kebijakan melalui menghimpun hasil pembelajaran sehinga dapat digunakan untuk masukan kebijakan peraturan turunan UU TPKS baik di tingkat nasional maupun di daerah. Terakhir, penguatan FPL sebagai motor gerakan pengada layanan dan memastikan dukungan bagi perempuan pembela HAM.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Jakarta Siti Mazumah menyampaikan pentingnya meningkatkan kemampuan untuk memberikan pendampingan bagi korban. Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan dalam UU TPKS mengenai sertifikasi bagi pendamping, khususnya dalam hal ini adalah dalam pendampingan hukum.








