EconomicReview – Dalam keterangan pers, GAMMI dan ASPADIN sangat mengapresiasi langkah BPOM yang mengundang asosiasi pada 8 Maret 2021 untuk menyampaikan langkah-langkah yang sudah dan akan dilakukan oleh BPOM guna menghentikan isu adanya kandungan berbahaya bisphenol-A (BPA) dalam galon guna ulang Polycarbonate (PC).
Karena itu, GAPMMI menyarankan kepada masyarakat untuk tidak termakan hoaks terkait galon isi ulang. “Kami mendukung apa yang disampaikan BPOM bahwa galon guna ulang yang saat ini beredar di pasaran dan sudah ber-SNI aman untuk digunakan masyarakat,” ujar Ketua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman belum lama ini.
Sebagaimana diketahui, pada akhir tahun 2020, sempat viral tagar #PeringatanGalonIsiUlangBPA ramai dimuat di media sosial Twitter pada 29 Desember 2020. Sejumlah akun Twitter yang menyematkan tagar tersebut terlihat memberikan peringatan akan bahayanya kandungan bisphenol-A (BPA) dalam galon isi ulang yang banyak digunakan masyarakat.
Atas berita tersebut, BPOM secara tegas telah membuat pernyataan resmi tentang keamanan produk AMDK galon guna ulang di Indonesia yang sudah dimuat di dalam website resmi BPOM dan beberapa Media telah mempublikasikannya. Pernyataan BPOM menegaskan bahwa luruhan (migrasi) BPA kemasan galon guna ulang PC dan luruhan Acetaldehyde kemasan galon sekali pakai Poly Ethylene Terephtalate (PET) masih jauh dibawah ambang batas standar kemasan pangan yang ditetapkan di Indonesia.
Selain BPOM, pihak yang berwenang menetapkan standar suatu produk adalah Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan pihak yang berwenang mewajibkan berlakunya suatu standar untuk produk pangan adalah Kementerian Perindustrian RI juga menyatakan hal yang sama.
Kementerian Perindustrian juga secara tegas telah menyatakan bahwa produk AMDK baik yang dikemas dalam galon guna ulang PC maupun galon sekali pakai PET sudah memenuhi SNI wajib AMDK yang berarti aman untuk dikonsumsi. BSN juga secara tegas dalam pernyataan publiknya di berbagai media menyatakan AMDK aman dikonsumsi karena sudah memenuhi SNI yang menjamin aspek kualitas dan keamanan pangan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika juga sudah menyampaikan secara tegas bahwa informasi tentang bahaya produk AMDK galon guna ulang yang dikaitkan dengan BPA adalah termasuk kategori disinformasi alias hoaks.
Karena itu, GAPMMI dan ASPADIN mendukung tindakan tegas dari Pemerintah ini agar berita hoaks ini tidak menimbulkan keresahan masyarakat dan merusak iklim usaha yang sehat. Pasalnya, sumber berita atau informasi ini berasal dari pihak yang belum diketahui rekam jejak dan kompetensinya untuk berbicara mengenai aspek keamanan pangan olahan di Indonesia. Dengan demikian industri makanan dan minuman pada umumnya dan industri AMDK pada khususnya dapat bangkit dari krisis akibat pandemi Covid 19 saat ini, tumbuh dengan sehat, dan tetap berkontribusi dalam pembangunan ekonomi Indonesia yang kita cintai bersama.








