EconomicReview – Setelah dikaji dengan baik, Pemerintah dan Badan Anggaran DPR RI akhirnya sepakat menaikkan daya untuk pelanggan listrik yang mendapatkan subsidi. Daya listrik 450 volt ampere (VA) akan dinaikkan menjadi 900 VA dan 900 VA menjadi 1.200 VA.
Sesuai Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016, subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN dan diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Dengan jatah listrik orang miskin ditambah menjadi minimal 900 VA, maka golongan daya listrik 450 VA dihapus. Dengan begitu permintaan terhadap listrik naik dan oversupply bisa berkurang. Meski dinaikkan, kelompok masyarakat miskin akan tetap mendapat subsidi tarif listrik.
Ketua Banggar Said Abdullah meminta PT PLN (Persero) tidak mengenakan biaya lagi ke masyarakat atas kenaikan daya tersebut.
“Kami sepakat dengan pemerintah untuk (menaikkan) 450 VA menjadi 900 VA, dan 900 VA jadi 1.200 VA,” kata Said saat rapat Panja dengan Kementerian Keuangan tentang RUU APBN 2023, Senin (12/9) seperti dikutip dari CCN Indonesia.


