EconomicReview – Hingga 21 Agustus 2022, tercatat Rp 100 miliar penukaran uang tahun emisi 2022 yang dilayani Bank Indonesia (BI) dalam tiga hari, 19-21 Agustus 2022, di seluruh Indonesia. Ada 7 pecahan uang kertas baru yang diluncurkan BI pada Jumat (19/8/2022) yakni Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000 dan Rp 1.000.
Dari 7 pecahan kertas tersebut, masyarakat ternyata sangat antusias menukar uang baru pecahan kecil seperti Rp 1.000, Rp 2.000, dan Rp 5.000. Hal ini lantaran pecahan uang kecil memiliki ukuran yang berbeda dengan ukuran uang tahun emisi sebelumnya. Pada uang tahun emisi 2022, desain ukuran panjang uang tergantung pada nominalnya, semakin kecil pecahan uang maka semakin pendek ukurannya. Perbedaan panjang uang ini dilakukan sebagai upaya untuk membantu penyandang tuna netra agar lebih mudah membedakan pecahan uang.
“Pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, dan Rp 5.000 yang cukup diminati karena dianggap berbeda dengan sebelumnya khususnya dari kontras warna dan ukuran yang lebih kecil. Ukuran lebih kecil disukai oleh masyarakat,” jelas Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim.

Sebagaimana diketahui, BI kembali meluncurkan pecahan uang kertas tahun emisi 2022 pada Jumat (19/08/2022). Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.
Ada tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik. “Inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono
Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang. Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia. Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa. Pengeluaran Uang TE 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT RI ke-77 menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional. Hal ini selaras pula dengan tema HUT RI ke-77 : Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.








