Economic Review
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • BERITA
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • LAINNYA
    • OPINI
    • OTOMOTIF
    • KEBIJAKAN
    • SOSIAL & BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • BERITA
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • LAINNYA
    • OPINI
    • OTOMOTIF
    • KEBIJAKAN
    • SOSIAL & BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

Pelanggaran Hak Anak, Perkawinan Anak Bukan Pilihan

by Indah
May 28, 2020
in BERITA TERKINI
124 9
0
Luncurkan Buku Penganggaran Perubahan Iklim Responsif Gender, Kemen PPPA Bersama BKF dan UNDP Gelar Diskusi Publik

Dialog via Virtual Tentang Pelanggaran Hak Anak, Perkawinan Anak Bukan Pilihan

Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview – Beberapa waktu lalu, media sosial diramaikan kontroversi seorang youtuber yang membuat video dan membagikan pengalamannya menikah dengan anak perempuan berusia 16 tahun pada 2019. Saat itu revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum disahkan sehingga celah tersebut membuat youtuber itu merasa bebas untuk meromantisasi perkawinan usia anak. Hal ini menimbulkan banyak kritikan karena tindakan tersebut dianggap dapat menormalisasi praktek perkawinan usia anak.

Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Lenny N Rosalin membuka media briefing “Kawin Usia Anak Bukan Pilihan” dengan mengatakan jika “Perkawinan anak merupakan pelanggaran hak anak dan juga pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia),” tegasnya.

Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Lenny N Rosalin

Pembentukan konsepsi keluarga dalam perkawinan di era globalisasi mempengaruhi cara pandang anak sehingga orang dewasa di sekitar anak terutama orang tua perlu memberikan pemahaman yang benar kepada anak tentang konsep keluarga dan perkawinan. Oleh karena itu, harus ada sebuah konsepsi agar anak sebelum melakukan perkawinan betul-betul harus dilandasi dengan nilai, bahwa perkawinan jangan dilihat manis-manisnya saja atau romantismenya saja, tapi banyak di balik itu yang harus dipersiapkan pasca perkawinan itu sendiri.

Hadir dalam dialog yang dilakukan secara virtual itu, Psikolog Allisa Wahid, menyebutkan masih ada cara pandang lama masyarakat tentang perkawinan yang akhirnya bisa melanggengkan perkawinan anak.

“Faktor yang utama itu adalah pandangan tentang anak perempuan. Artinya yang mendorong budaya, masyarakat bahkan keluarga hingga tokoh agama mendukung perkawinan anak karena anak perempuan itu dianggap tidak perlu sekolah tinggi atau cukup dengan menjadi istri. Ini yang perlu diubah,” papar Allisa.

Masih menurut Allisa, dari posisi anak, alasan anak terdorong untuk melakukan perkawinan anak karena adanya informasi atau pengaruh eksternal.

“Dari sisi anak, ternyata faktornya adalah karena mereka terjebak romantisme perkawinan. Terlalu banyak menonton film yang melihat bahwa kawin itu modalnya cukup cinta. Mengapa demikian? Ya karena memang masih anak jadi pemahaman mereka terhadap perkawinan masih belum cukup,” tambah Allisa.

Terkait hal tersebut, Lenny mengingatkan agar seluruh pihak tidak menganggap isu perkawinan anak selesai hanya karena penetapan regulasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menetapkan usia minimal perkawinan bagi anak perempuan menjadi 19 tahun telah disahkan. Ada tantangan baru yaitu pelibatan agen perubahan di era global saat ini.

Dialog via Virtual Pelanggaran Hak Anak, Perkawinan Anak Bukan Pilihan

“Anak itu adalah peniru ulung. Apapun yang dilakukan oleh orang dewasa, anak itu meniru dengan mudah. Nah, bagaimana agen-agen perubahan di era global dan digital saat ini bisa kita buat lebih produktif dan kreatif dalam keikutsertaannya mencegah perkawinan anak. Jangan sampai ini (perkawinan anak) dianggap bukan masalah oleh orang-orang tersebut. Menghentikan perkawinan anak adalah tanggung jawab semua pihak. Dibutuhkan sinergi bersama seluruh elemen masyarakat, lembaga, dunia usaha, dan media untuk mewujudkannya”.

Dalam dialog tersebut, turut menjadi narasumber diantaranya Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Susanto, Peneliti Media Roy Thaniago, Ketua Forum Anak Nasional (2019-2021) Tristania Faisa, dan jurnalis Sonya Hellen Sinombor sebagai moderator. Selain media, kegiatan tersebut juga diikuti oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Forum Anak dari berbagai daerah, aktivis perempuan dan anak, organisasi masyarakat, serta masyarakat umum.

Previous Post

Luncurkan Buku Penganggaran Perubahan Iklim Responsif Gender, Kemen PPPA Bersama BKF dan UNDP Gelar Diskusi Publik

Next Post

Fintech JULO Resmi Kantongi Izin OJK

Related Posts

Joe Biden Resmi jadi Presiden Ke-46 AS
BERITA TERKINI

Joe Biden Resmi jadi Presiden Ke-46 AS

January 23, 2021
Kunjungan KPPPA terhadap korban longsor Sumedang
SOSIAL & BUDAYA

Pos Ramah Perempuan dan Anak bagi Pengungsi Sumedang

January 23, 2021
Pembatasan Kegiatan Diperpanjang Hingga Februari
KEBIJAKAN

Pembatasan Kegiatan Diperpanjang Hingga Februari

January 23, 2021
Polda Metro : Tambahan 50 Kamera Tilang Elektronik
KEBIJAKAN

Polda Metro : Tambahan 50 Kamera Tilang Elektronik

January 23, 2021
Shafwah Holidays Resmi Diluncurkan, Partner Perjalanan Muslim Tanpa Batas
BERITA TERKINI

Shafwah Holidays Resmi Diluncurkan, Partner Perjalanan Muslim Tanpa Batas

January 21, 2021
Generali Hadirkan Akuberbagi.com fitur Wakaf Asuransi
BERITA TERKINI

Generali Hadirkan Akuberbagi.com fitur Wakaf Asuransi

January 21, 2021
Next Post
Fintech JULO Resmi Kantongi Izin OJK

Fintech JULO Resmi Kantongi Izin OJK

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Karena 5 Alasan Ini, Orang Beli Kavling Makam di Al Azhar Memorial Garden

Karena 5 Alasan Ini, Orang Beli Kavling Makam di Al Azhar Memorial Garden

May 20, 2020
Rekomendasi Hotel Murah Ala Sultan

Rekomendasi Hotel Murah Ala Sultan

November 21, 2020
IITA 2020, Jasa Raharja Raih Juara Umum BUMN

Bank SulutGo Torehkan Prestasi Cemerlang Di IITA 2020

November 10, 2020
Implementasi Gerakan #Berjarak, Kemen PPPA Pastikan Hak Perempuan & Anak Terpenuhi

Aktif Kembali, Ini Syarat Wajib Penumpang Lion Air Group

May 10, 2020
Food Station Tjipinang Jaya Kembali Boyong Penghargaan Bergengsi

Food Station Tjipinang Jaya Kembali Boyong Penghargaan Bergengsi

1
Food Station Borong 6 BUMD Marketeers Awards 2020

Food Station Borong 6 BUMD Marketeers Awards 2020

1

Diamond Land Gandeng Bank BRI Permudah Customer Dave Apartment

0
Joe Biden Resmi jadi Presiden Ke-46 AS

Joe Biden Resmi jadi Presiden Ke-46 AS

0
Joe Biden Resmi jadi Presiden Ke-46 AS

Joe Biden Resmi jadi Presiden Ke-46 AS

January 23, 2021
Kunjungan KPPPA terhadap korban longsor Sumedang

Pos Ramah Perempuan dan Anak bagi Pengungsi Sumedang

January 23, 2021
Pembatasan Kegiatan Diperpanjang Hingga Februari

Pembatasan Kegiatan Diperpanjang Hingga Februari

January 23, 2021
Polda Metro : Tambahan 50 Kamera Tilang Elektronik

Polda Metro : Tambahan 50 Kamera Tilang Elektronik

January 23, 2021

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • BERITA TERKINI
  • OPINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored