EconomicReview – Saat ini pemerintah tengah menuntaskan persiapan kebijakan mandatori biodiesel yang akan ditingkatkan menjadi B35/B40 dari sebelumnya B30. Program biodiesel yang dilakukan pemerintah pada 2020 hingga 2021, telah memakai anggaran hingga mencapai Rp 28 triliun dan Rp 51,9 triliun.
Agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan dengan lancar, maka pemerintah sudah seharusnya tidak memberikan subsidi biodiesel kepada perusahaan penyedia fatty acid methyl ester (FAME) asal Indonesia yang berkantor di luar negeri, termasuk perusahaan besar yang menguasai pasar tersebut.
“Ini penting agar program subsidi biodiesel tidak dinikmati hanya segelintir perusahaan besar,” ujar anggota Komisi VII DPR Mulyanto dalam keterangan resminya belum lama ini.
Mulyanto menilai bahwa anggaran yang sudah terpakai tersebut hanya dinikmati segelintir perusahaan besar seperti Wilmar Group, Musim Mas Group, Apical Group, Duta Palma Group, Permata Hijau Group, dan Sinar Mas Group. Dengan adanya program subsidi biodiesel itu, pendapatan perusahaan-perusahaan sawit tersebut per tahun melebihi pengeluaran pembayaran pungutan sawit.
Seharusnya, kata anggota legislatif, pemerintah mengembangkan perusahaan sawit secara merata, sehingga akan terbentuk pasar sawit yang sehat dan sempurna. “Tidak bersifat oligopolistik seperti pasar sawit sekarang ini, di mana segelintir pengusaha dapat mendiktekan volume dan harga produk turunan sawit di pasar,” kata Mulyanto.
Melihat kondisi seperti itu, Mulyanto menyarankan untuk membentuk semacam atau badan usaha milik daerah (BUMD) atau badan usaha milik negara (BUMN) yang secara khusus memproduksi FAME. Perusahaan tersebut bisa bekerjasama dengan PT Pertamina (Persero) Tbk. Jika ini dilakukan maka subsidi yang telah dikeluarkan negara melalui program biodiesel dapat lebih tepat sasaran dan menghemat anggaran.
“Tak hanya program biodiesel ini, seharusnya pemerintah juga memprioritaskan tandan buah segar dari petani sawit rakyat. Tujuannya agar harga sawit di tingkat petani ikut terdongkrak,” ujarnya.
Sementara itu, pada kesempatan sebelumnya, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah berencana mendongkrak penyerapan minyak sawit dalam negeri melalui penerapan konsumsi sawit untuk bahan bakar.
Langkah ini diharapkan dapat menaikan harga crude palm oil (CPO) pada semester II tahun 2022 yang dinilai ikut mempengaruhi harga TBS sawit di tingkat petani yang mengalami penurunan dalam beberapa waktu terakhir.
Luhut meminta Kementerian ESDM, BPDPKS, dan Pertamina untuk mengkaji rencana tersebut. “Seluruh kementerian dan lembaga segera menindaklanjuti rencana ini. Tujuannya agar harga minyak goreng dapat terkendali dan menguntungkan bagi masyarakat, petani, maupun para pengusaha,” pungkasnya.








