EconomicReview – Pemerintah mengumumkan perpanjangan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala mikro (PKM Mikro) jilid 8 pada tanggal 18 hingga 31 Mei 2021 atau sekotar dua pekan setelah perayaan hari raya Idul Fitri 1442 H.
Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam jumpa pers daring dari Istana Kepresidenan, Jakarta, (10/5) mengungkapkan jika PPKM Mikro jilid 8 akan tetap dilaksanakan di 30 Provinsi seperti halnya pada jilid 7.
“PPKM Mikro jilid 8 yaitu tanggal 8 hingga 31 Mei 2021 akan diperpanjang dengan cakupan tetap di 30 Provinsi,” tutup Menko Airlangga.








